LSM Lira Jatim melaporkan Kalapas Kelas I Porong atas dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka Hasan Aminuddin/RMOLJatim
Langkah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jawa Timur melaporkan Kalapas kelas 1 Porong Sidoarjo ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satunya disampaikan tokoh masyarakat, Muhammad Toyyib Algoffar.
Menurut Gus Toyyib, langkah Lira Jatim dengan melaporkan Kalapas Porong ke Kemenkumham tersebut sudah tepat.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan pintar dan cerdas LSM Lira. Karena dugaan Kalapas menerima gratifikasi dari terdakwa Hasan Aminuddin sangat tidak terpuji,” kata Gus Toyyib, dikutip
RMOLJatim, Selasa (23/7).
Terlebih, menurut Gus Toyyib, sudah ada tindak lanjut dari laporan tersebut. Karena berdasarkan informasi yang ia dapat bahwa fasilitas yang diterima Hasan Aminuddin sudah disita. Termasuk telepon seluler (ponsel).
Sehingga, kini Hasan Aminuddin tidak bisa berkomunikasi lagi dengan para kroni-kroninya.
“Informasi yang saya terima fasilitas berupa ponsel yang digunakan Hasan Aminuddin disita. Terbukti, saat ini nomor yang biasanya digunakan Hasan Aminuddin sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Lira Jatim melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 1 Porong Sidoarjo ke Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Laporan pelanggaran kode etik yang dipimpin langsung Gubernur Lira Jatim, Samsudin, diterima oleh staf Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, di Jalan Kayon Surabaya, pada Kamis (18/7).
Dalam laporan itu berisi dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong. Juga dugaan gratifikasi oleh Kalapas kelas 1 Surabaya dari Hasan Aminudin.