Berita

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah/RMOLJabar

Bawaslu

Bawaslu Jabar Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024 dengan 35 Indikator

RABU, 24 JULI 2024 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat resmi meluncurkan Peta Kerawanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah menyebutkan, peluncuran Peta Kerawanan ini masuk dalam persiapan pencegahan, pelanggaran, dan sengketa pada Pilkada 2024 nanti.

"Bawaslu Jawa Barat melakukan pemetaan kerawanan sebagai langkah antisipasi potensi pelanggaran, khususnya pada pemilihan dan juga pada pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2024," ucap Nuryamah di Grand Sunshine Grand Sunshine Resort & Convention, Kabupaten Bandung, Senin malam (22/7).


Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa ada dua indikator dasar pemikiran dalam peta kerawanan, yaitu pertama, terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu yang sudah diluncurkan oleh Bawaslu RI pada 2023.

"Pertama yaitu diambil dari Indeks Kerawanan Pemilu yang memang sudah dilaunching oleh Bawaslu RI di 2023 tahun kemarin. Di sana sudah sangat jelas dari mulai 4 Dimensi terus 12 Sub Dimensi dan 61 Indikator," paparnya.

"Kedua, peta kerawanan ini diambil dari kejadian up to date yang terjadi di Provinsi Jabar, khususnya pada Pemilu 2024 kemarin. Jadi dari dua indikator tadi, itu yang menjadi data sehingga keluarlah peta kerawanan yang ada di Provinsi Jabar," jelasnya.

Nuryamah menuturkan, ada 9 tahapan rawan pemilihan yang terjadi pada Pemilu 2024. Yakni tahapan kampanye, tahapan pemungutan suara, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tahapan rekapitulasi daftar pemilih tetap, tahapan pencalonan.

Kemudian, tahapan masa tenang, tahapan pelaporan dana kampanye, tahapan penetapan hasil pemilu, dan perselisihan hasil pemilu.

Sedangkan, isu kerawanan pada Pilkada 2024 di Jabar ada 10 tahapan. Yakni pelaksanaan kampanye, kampanye calon, pelaksanaan pemungutan suara, keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, ajudikasi dan keberatan, partisipasi pemilih, hak memilih, netralitas ASN, dan perselisihan hasil pemilu/pemilihan.

"Kenapa ini harus saya sebutkan? Karena isu kerawanan yang 10 ini masing-masing memiliki indikatornya yang tentu totalnya ada 35 indikator. Jadi kita ini intinya, Bawaslu Jabar ini, dalam menentukan baik Tahapan Rawan maupun Isu Kerawanan bukan keinginan kita. Tapi ada indikator yang memang menjadi penentu, tahapan mana dan isu mana yang menjadi rawan," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya