Berita

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni dalam rilis kasus eksploitasi anak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7)./RMOL

Nusantara

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Eksploitasi Anak Lewat Telegram Dengan Tarif Jutaan Rupiah

SELASA, 23 JULI 2024 | 21:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap MIR alias IM alias Sam (26), YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39), dan CA alias Aul (19) yang merupakan tersangka kasus praktik eksploitasi anak di bawah umur secara online. 

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan para tersangka merupakan eksploitasi anak dibawah umur dengan mematok harga Rp8 juta sampai Rp17 juta. 

"Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," kata Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7). 


Dalam menjalankan aksinya, Dani menjelaskan pelaku memperkenalkan para korban melalui akun media sosial X untuk menjaring member. Setelah menjadi member, pencari jasa nantinya akan dimasukan ke dalam grup telegram dengan nama premium place. 

Dalam satu member itu terdapat 3.200 orang yang telah bergabung sejak Juli 2024, setelah masuk grup dan menjadi anggota, para pencari jasa PSK wajib membayar Rp 50 ribu sampai dengan Rp2 juta. 

Bahkan, untuk anggota yang sering berlangganan atau yang sering menggunakan jasa PSK ini bakal diundang ke grup "hidden gems" dengan bayar biaya Rp10 juta. 

"Grup hidden gems menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan terbaik menurut mereka. Oleh karena itu, tarifnya cukup tinggi. Jadi, hampir ratenya rata-rata ratusan juta," kata Dani. 

Terhitung, keuntungan yang didapat para tersangka dalam tindak pidana eksploitasi anak serta perempuan mencapai Rp 9 miliar. 

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1/2024 tentang Perubahan kedua atas UU ITE, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya