Berita

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni dalam rilis kasus eksploitasi anak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7)./RMOL

Nusantara

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Eksploitasi Anak Lewat Telegram Dengan Tarif Jutaan Rupiah

SELASA, 23 JULI 2024 | 21:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap MIR alias IM alias Sam (26), YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39), dan CA alias Aul (19) yang merupakan tersangka kasus praktik eksploitasi anak di bawah umur secara online. 

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan para tersangka merupakan eksploitasi anak dibawah umur dengan mematok harga Rp8 juta sampai Rp17 juta. 

"Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," kata Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7). 


Dalam menjalankan aksinya, Dani menjelaskan pelaku memperkenalkan para korban melalui akun media sosial X untuk menjaring member. Setelah menjadi member, pencari jasa nantinya akan dimasukan ke dalam grup telegram dengan nama premium place. 

Dalam satu member itu terdapat 3.200 orang yang telah bergabung sejak Juli 2024, setelah masuk grup dan menjadi anggota, para pencari jasa PSK wajib membayar Rp 50 ribu sampai dengan Rp2 juta. 

Bahkan, untuk anggota yang sering berlangganan atau yang sering menggunakan jasa PSK ini bakal diundang ke grup "hidden gems" dengan bayar biaya Rp10 juta. 

"Grup hidden gems menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan terbaik menurut mereka. Oleh karena itu, tarifnya cukup tinggi. Jadi, hampir ratenya rata-rata ratusan juta," kata Dani. 

Terhitung, keuntungan yang didapat para tersangka dalam tindak pidana eksploitasi anak serta perempuan mencapai Rp 9 miliar. 

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1/2024 tentang Perubahan kedua atas UU ITE, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya