Berita

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni dalam rilis kasus eksploitasi anak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7)./RMOL

Nusantara

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Eksploitasi Anak Lewat Telegram Dengan Tarif Jutaan Rupiah

SELASA, 23 JULI 2024 | 21:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap MIR alias IM alias Sam (26), YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39), dan CA alias Aul (19) yang merupakan tersangka kasus praktik eksploitasi anak di bawah umur secara online. 

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan para tersangka merupakan eksploitasi anak dibawah umur dengan mematok harga Rp8 juta sampai Rp17 juta. 

"Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," kata Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7). 


Dalam menjalankan aksinya, Dani menjelaskan pelaku memperkenalkan para korban melalui akun media sosial X untuk menjaring member. Setelah menjadi member, pencari jasa nantinya akan dimasukan ke dalam grup telegram dengan nama premium place. 

Dalam satu member itu terdapat 3.200 orang yang telah bergabung sejak Juli 2024, setelah masuk grup dan menjadi anggota, para pencari jasa PSK wajib membayar Rp 50 ribu sampai dengan Rp2 juta. 

Bahkan, untuk anggota yang sering berlangganan atau yang sering menggunakan jasa PSK ini bakal diundang ke grup "hidden gems" dengan bayar biaya Rp10 juta. 

"Grup hidden gems menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan terbaik menurut mereka. Oleh karena itu, tarifnya cukup tinggi. Jadi, hampir ratenya rata-rata ratusan juta," kata Dani. 

Terhitung, keuntungan yang didapat para tersangka dalam tindak pidana eksploitasi anak serta perempuan mencapai Rp 9 miliar. 

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1/2024 tentang Perubahan kedua atas UU ITE, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya