Berita

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni dalam rilis kasus eksploitasi anak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7)./RMOL

Nusantara

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Eksploitasi Anak Lewat Telegram Dengan Tarif Jutaan Rupiah

SELASA, 23 JULI 2024 | 21:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap MIR alias IM alias Sam (26), YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39), dan CA alias Aul (19) yang merupakan tersangka kasus praktik eksploitasi anak di bawah umur secara online. 

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan para tersangka merupakan eksploitasi anak dibawah umur dengan mematok harga Rp8 juta sampai Rp17 juta. 

"Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," kata Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7). 


Dalam menjalankan aksinya, Dani menjelaskan pelaku memperkenalkan para korban melalui akun media sosial X untuk menjaring member. Setelah menjadi member, pencari jasa nantinya akan dimasukan ke dalam grup telegram dengan nama premium place. 

Dalam satu member itu terdapat 3.200 orang yang telah bergabung sejak Juli 2024, setelah masuk grup dan menjadi anggota, para pencari jasa PSK wajib membayar Rp 50 ribu sampai dengan Rp2 juta. 

Bahkan, untuk anggota yang sering berlangganan atau yang sering menggunakan jasa PSK ini bakal diundang ke grup "hidden gems" dengan bayar biaya Rp10 juta. 

"Grup hidden gems menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan terbaik menurut mereka. Oleh karena itu, tarifnya cukup tinggi. Jadi, hampir ratenya rata-rata ratusan juta," kata Dani. 

Terhitung, keuntungan yang didapat para tersangka dalam tindak pidana eksploitasi anak serta perempuan mencapai Rp 9 miliar. 

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1/2024 tentang Perubahan kedua atas UU ITE, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya