Berita

BPKH saat menggelar konferensi pers terkait hasil audit BPK dalam Laporan Keuangan Haji di The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/7)/RMOL

Bisnis

Hasil Audit BPK: Laporan Keuangan Haji BPKH Dapat Opini WTP

SELASA, 23 JULI 2024 | 20:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini ini merupakan penilaian tertinggi dari BPK, yang menunjukkan bahwa BPKH telah mematuhi empat standar audit keuangan yang berlaku, yaitu laporan keuangan yang memadai dan lengkap, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta sistem internal yang efektif.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa sejak beroperasi pada 2018, BPKH telah enam kali meraih opini WTP dari BPK.

Ia mengaku bersyukur atas pencapaian tersebut, yang menurutnya menjadi bukti bahwa BPKH menjalankan tugasnya dengan amanah dalam mengelola dana haji.

“Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola dengan akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fadlul dalam konferensi pers terkait hasil audit BPK di The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Fadlul juga menambahkan bahwa opini WTP ini menjadi dorongan bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji di masa mendatang.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin akuntabel, transparan, dan efisien. Kami juga berkomitmen menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji,” jelasnya.

BPK mengklasifikasikan laporan keuangan ke dalam empat kategori: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion).

Kategori WDP sendiri menunjukkan adanya tanda ketidakwajaran dalam penyajian laporan keuangan, kategori buruk menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pos-pos material tertentu, dan kategori disclaimer yang berarti BPK menolak memberikan pendapat karena laporan tersebut tidak layak diaudit.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya