Berita

BPKH saat menggelar konferensi pers terkait hasil audit BPK dalam Laporan Keuangan Haji di The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/7)/RMOL

Bisnis

Hasil Audit BPK: Laporan Keuangan Haji BPKH Dapat Opini WTP

SELASA, 23 JULI 2024 | 20:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini ini merupakan penilaian tertinggi dari BPK, yang menunjukkan bahwa BPKH telah mematuhi empat standar audit keuangan yang berlaku, yaitu laporan keuangan yang memadai dan lengkap, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta sistem internal yang efektif.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa sejak beroperasi pada 2018, BPKH telah enam kali meraih opini WTP dari BPK.


Ia mengaku bersyukur atas pencapaian tersebut, yang menurutnya menjadi bukti bahwa BPKH menjalankan tugasnya dengan amanah dalam mengelola dana haji.

“Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola dengan akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fadlul dalam konferensi pers terkait hasil audit BPK di The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Fadlul juga menambahkan bahwa opini WTP ini menjadi dorongan bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji di masa mendatang.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin akuntabel, transparan, dan efisien. Kami juga berkomitmen menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji,” jelasnya.

BPK mengklasifikasikan laporan keuangan ke dalam empat kategori: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion).

Kategori WDP sendiri menunjukkan adanya tanda ketidakwajaran dalam penyajian laporan keuangan, kategori buruk menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pos-pos material tertentu, dan kategori disclaimer yang berarti BPK menolak memberikan pendapat karena laporan tersebut tidak layak diaudit.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya