Berita

BPKH saat menggelar konferensi pers terkait hasil audit BPK dalam Laporan Keuangan Haji di The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/7)/RMOL

Bisnis

Hasil Audit BPK: Laporan Keuangan Haji BPKH Dapat Opini WTP

SELASA, 23 JULI 2024 | 20:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini ini merupakan penilaian tertinggi dari BPK, yang menunjukkan bahwa BPKH telah mematuhi empat standar audit keuangan yang berlaku, yaitu laporan keuangan yang memadai dan lengkap, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta sistem internal yang efektif.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa sejak beroperasi pada 2018, BPKH telah enam kali meraih opini WTP dari BPK.

Ia mengaku bersyukur atas pencapaian tersebut, yang menurutnya menjadi bukti bahwa BPKH menjalankan tugasnya dengan amanah dalam mengelola dana haji.

“Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola dengan akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fadlul dalam konferensi pers terkait hasil audit BPK di The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Fadlul juga menambahkan bahwa opini WTP ini menjadi dorongan bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji di masa mendatang.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin akuntabel, transparan, dan efisien. Kami juga berkomitmen menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji,” jelasnya.

BPK mengklasifikasikan laporan keuangan ke dalam empat kategori: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion).

Kategori WDP sendiri menunjukkan adanya tanda ketidakwajaran dalam penyajian laporan keuangan, kategori buruk menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pos-pos material tertentu, dan kategori disclaimer yang berarti BPK menolak memberikan pendapat karena laporan tersebut tidak layak diaudit.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Pujian Surya Paloh untuk Cak Imin Tegaskan Nasdem-PKB Tak Terpisahkan

Selasa, 23 Juli 2024 | 23:59

Bareskrim Limpahkan Tersangka Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik

Selasa, 23 Juli 2024 | 23:56

BPKH Siap Ikuti Prosedur Kalau Dipanggil Pansus Haji

Selasa, 23 Juli 2024 | 23:41

107 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Calon Anggota Kompolnas

Selasa, 23 Juli 2024 | 23:21

GMKI Medan: Marilah Jujur, Apa Sih Prestasi Bobby Nasution?

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:44

Polda Kalteng Tangkap Penyelundup 8,4 ton Bawang Bombay Ilegal ke Palangka Raya

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:40

Menko Airlangga Jadikan Jakarta Contoh Kemajuan Ekonomi

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:29

Jaga Wilayah Laut Indonesia, Bakamla Bangun Sistem Peringatan Dini di Natuna

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:24

Dana Haji yang Dikelola BPKH Naik Rp 20 M per Desember 2023

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:12

Sebut Kebijakan Politik Berdasar ‘Pendekatan Akademis’, Elit Politik Sedang Ngibul

Selasa, 23 Juli 2024 | 22:06

Selengkapnya