Berita

BPKH saat menggelar konferensi pers terkait hasil audit BPK dalam Laporan Keuangan Haji di The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/7)/RMOL

Bisnis

Hasil Audit BPK: Laporan Keuangan Haji BPKH Dapat Opini WTP

SELASA, 23 JULI 2024 | 20:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini ini merupakan penilaian tertinggi dari BPK, yang menunjukkan bahwa BPKH telah mematuhi empat standar audit keuangan yang berlaku, yaitu laporan keuangan yang memadai dan lengkap, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta sistem internal yang efektif.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa sejak beroperasi pada 2018, BPKH telah enam kali meraih opini WTP dari BPK.

Ia mengaku bersyukur atas pencapaian tersebut, yang menurutnya menjadi bukti bahwa BPKH menjalankan tugasnya dengan amanah dalam mengelola dana haji.

“Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola dengan akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fadlul dalam konferensi pers terkait hasil audit BPK di The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Fadlul juga menambahkan bahwa opini WTP ini menjadi dorongan bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji di masa mendatang.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin akuntabel, transparan, dan efisien. Kami juga berkomitmen menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji,” jelasnya.

BPK mengklasifikasikan laporan keuangan ke dalam empat kategori: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion).

Kategori WDP sendiri menunjukkan adanya tanda ketidakwajaran dalam penyajian laporan keuangan, kategori buruk menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pos-pos material tertentu, dan kategori disclaimer yang berarti BPK menolak memberikan pendapat karena laporan tersebut tidak layak diaudit.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya