Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Ist

Bawaslu

PILKADA SERENTAK 2024

Bawaslu Daerah Harus Kantongi Bukti Kuat Usut Dugaan Pelanggaran

SELASA, 23 JULI 2024 | 10:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu daerah harus disertai bukti-bukti kuat 

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, poin penting dari penanganan dugaan pelanggaran salah satunya adalah keterpenuhan syarat materiil, selain juga mesti harus ada syarat formil yang jelas. 

"Kalau buktinya tidak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat," kata Puadi dikutip dari laman bawaslu.go.id, Selasa (23/7). 


Puadi juga menginstruksikan jajaran Bawaslu untuk cermat dalam menangani dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024. 

Ia juga berharap seluruh jajaran Bawaslu daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memahami hukum acara dan pembuktian saat melakukan proses penelusuran dugaan pelanggaran.

Di samping itu, Puadi mengingatkan agar Bawaslu daerah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pengawasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu juga berharap para pengawas pemilu, khususnya koordinator divisi penanganan pelanggaran agar meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.

Menurut Puadi, pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur.

"Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran," pungkas Puadi.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya