Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Hukum

Satu Keluarga Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Lapor Kapolri

SENIN, 22 JULI 2024 | 21:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemilik PT NKLI A. Hamid Ali (80), meminta perlindungan hukum Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas. 

Pasalnya, Hamid bersama dua anaknya dan satu menantunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 11 Juni 2024. 

Padahal alat bukti yang dipakai untuk menetapkan tersangka terhadap empat anggota keluarga Hamid diduga mengandung pidana memberikan keterangan palsu, yakni berupa Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang dibuat atas permintaan Dirut PT. NKLI Asnil, tanpa persetujuan RUPS, dan tidak sesuai tata cara kelola audit yang benar berdasarkan UU RI No. 5/2011 tentang Akuntan Publik. 

“Izin KAP Umaryadi Jasa Akuntan Publik telah dicabut Kemenkeu RI, berdasarkan surat dengan pemberitahuan Nomor: PENG-6/MK.1/PPPK/2023 menunjukan KAP yang dipakai penyidik memang abal-abal," kata kuasa hukum PT NKLI Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (22/7).

Sugeng mengatakan, kasus yang dialami keluarga Hamid bermula pada Mei 2019, di mana Hamid dan puteranya, RAG, diperkenalkan kepada Asnil dan Ferry Setiawan yang mengaku berbisnis batubara. Ferry juga mengaku memiliki jaringan luas karena kedudukannya selaku bendahara umum di salah satu ormas keagamaan. 

“Ferry juga mengaku memiliki kedekatan hubungan dengan ketua ormas keagamaan itu dan mantan Dirut PLN,” kata Sugeng.

Hingga akhirnya, Hamid dan puteranya setuju mengucurkan dana Rp33,3 miliar untuk membeli 51 persen perusahaan tambang batubara PT. BIC di Kalimantan Timur, serta meminta saham kosong di PT NKLI sebesar 30 persen atas nama Ferry Setiawan dan 16 persen untuk Asnil. 

Ternyata pemilik 51 persen saham PT BIC tak pernah menerima dana, meskipun terdapat Akta Risalah RUPS PT BIC No. 04, tanggal 16 Januari 2020. 

Berdasarkan peristiwa tersebut, Hamid dan keluarga dengan alat bukti lebih dari cukup melaporkan pidana Ferry Setiawan, Asnil dan kawan-kawan ke Bareskrim dengan Laporan Polisi No. LP/B/0175/III/2021/BARESKRIM tanggal 17 Maret 2021. 

Sedangkan Akta Risalah RUPS PT. BIC No. 04, tanggal 16 Januari 2020, atas gugatan yang diajukan H. Ijab telah dibatalkan berdasarkan Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2020/PN.Tgr tanggal 30 Nopember 2020, dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. Nomor 1315 K/Pdt/2022  pada tanggal 12 Mei 2022. 

“Sedangkan uang Hamid sebesar total Rp44 miliar melayang tak kembali. Sementara itu 46 persen saham miliknya di PT. NKLI terlanjur dilepas diserahkan kepada Ferry Setiawan dan kawan-kawan,” kata Sugeng. 

Menurut Sugeng, Asnil dalam kedudukannya selaku Dirut PT NKLI malah melaporkan pidana Hamid dan keluarganya dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana LP No. LP/B/0207/III/2021/BARESKRIM dan  Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/629/VII/RES.1.11/2021/Dittipideksus pada tanggal 23 September 2021.

“Pihak keluarga A Hamid Ali dituduh menjual mobil Pajero Sport, aset perusahaan tanpa persetujuan Asnil selaku dirut," kata Sugeng.

Anehnya, bukannya melanjutkan Laporan Polisi No. LP/B/0175/III/2021/BARESKRIM tanggal 17 Maret 2021 yang telah memiliki bukti lebih dari cukup, dengan kerugian Rp44 Miliar, kata Sugeng, Dittipiddeksus Bareskrim Polri malah menghentikannya. 

Sebaliknya terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/0207/III/2021/BARESKRIM yang telah 3 tahun berhenti, Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan alat bukti yang diduga memuat keterangan palsu, malah menetapkan A. Hamid Ali, kedua puteranya RAG, ZA, serta menantunya ET, menjadi tersangka, pada 11 Juni 2024.  

Berdasarkan peristiwa hukum tersebut, menurut Sugeng, Hamid dan keluarganya merasa telah diperlakukan tidak adil dan mengalami diskriminasi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. 

“Saya minta Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri turun tangan memberi atensi pada kasus ini” kata Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya