Berita

Bareskrim Polri menangkap tiga pengedar "popers", obat perangsang seks sesama jenis/RMOL

Presisi

Bareskrim Ciduk Pengedar Obat Perangsang Seks Sesama Jenis

SENIN, 22 JULI 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mencegah peredaran obat perangsang ilegal jenis poppers.

Obat perangsang ini berbentuk cairan berkandungan isobutil nitrit yang sudah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor: HM 01.1.2.10.21.47 pada 13 Oktober 2021.

Dalam operasi ini, Bareskrim menangkap tiga orang sebagai tersangka.


"Tersangkanya tiga, yakni RCL, P, dan MS,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Para tersangka memiliki peran yang berbeda. RCL berperan sebagai importir poppers di Bekasi Utara, P importir poppers di Banten ditemani MS.

"Modus operandinya, mereka mengedarkan poppers dari China melalui media sosial," ujar Mukti.

Di Bekasi Utara, polisi menyita 228 botol perangsang dan 597 kotak obat. Sementara di Banten ada 731 botol perangsang dan 113 kotak obat.

Sementara dari pengakuan para tersangka, obat ini kerap dipesan untuk perangsang hubungan seks sesama jenis.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU 17/2003 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya