Berita

Bareskrim Polri menangkap tiga pengedar "popers", obat perangsang seks sesama jenis/RMOL

Presisi

Bareskrim Ciduk Pengedar Obat Perangsang Seks Sesama Jenis

SENIN, 22 JULI 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mencegah peredaran obat perangsang ilegal jenis poppers.

Obat perangsang ini berbentuk cairan berkandungan isobutil nitrit yang sudah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor: HM 01.1.2.10.21.47 pada 13 Oktober 2021.

Dalam operasi ini, Bareskrim menangkap tiga orang sebagai tersangka.


"Tersangkanya tiga, yakni RCL, P, dan MS,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Para tersangka memiliki peran yang berbeda. RCL berperan sebagai importir poppers di Bekasi Utara, P importir poppers di Banten ditemani MS.

"Modus operandinya, mereka mengedarkan poppers dari China melalui media sosial," ujar Mukti.

Di Bekasi Utara, polisi menyita 228 botol perangsang dan 597 kotak obat. Sementara di Banten ada 731 botol perangsang dan 113 kotak obat.

Sementara dari pengakuan para tersangka, obat ini kerap dipesan untuk perangsang hubungan seks sesama jenis.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU 17/2003 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya