Berita

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dan jajaran dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/7./RMOL

Presisi

Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu 157 Kilogram Jaringan Internasional

SENIN, 22 JULI 2024 | 16:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 157 kilogram. 

Barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan, 50 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh, Medan) dan peredaran 107 kilogram sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten, Jakarta). 

“Di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain, pengembangan-pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/7). 

Pengungkapan kasus di Malaysia bermula dari adanya informasi yang diterima oleh penyidik Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai. Dari sinilah, penyidik melakukan penggerebekan dan menangkap AR (33) pada Jumat (12/7). AR berperan sebagai transporter dan penjaga gudang. 

Lalu, pengungkapan sabu 157 kilogram berasal dari Myanmar bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Cikupa, Banten pada Rabu (17/7). 

Dari sini, penyidik menangkap tersangka berinisial TS (27), dan dikembangkan lagi akhirnya menangkap tersangka berinisial AS (39) dan SR (27). 

“Untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semua adalah sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut. Untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia,” kata Mukti. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Akhirnya, Nasdem Jagokan Anies di Pilgub Jakarta

Senin, 22 Juli 2024 | 17:53

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Jangan Tambah Beban Rakyat

Senin, 22 Juli 2024 | 17:47

Keliling Labuan Bajo, Gisel Kenalkan Wisata Alam kepada Gempi

Senin, 22 Juli 2024 | 17:38

Jaksa Agung Ingatkan Kewaspadaan Terhadap Pelemahan Institusi

Senin, 22 Juli 2024 | 17:30

Universitas BSI Tawarkan Kuliah sambil Kerja

Senin, 22 Juli 2024 | 17:06

Partai Negoro Dorong Jaksa Agung Segera Selidiki Jokowi

Senin, 22 Juli 2024 | 16:57

Surya Paloh Siap Dukung Kaesang Maju Pilgub Jateng

Senin, 22 Juli 2024 | 16:42

Luhut: OTT KPK Kampungan!

Senin, 22 Juli 2024 | 16:38

Fraksi PKS Sambut Baik Putusan ICJ Usir Israel dari Palestina

Senin, 22 Juli 2024 | 16:36

BI: Uang Beredar Naik Jadi Rp9.026 Triliun pada Juni 2024

Senin, 22 Juli 2024 | 16:33

Selengkapnya