Berita

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dan jajaran dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/7./RMOL

Presisi

Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu 157 Kilogram Jaringan Internasional

SENIN, 22 JULI 2024 | 16:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 157 kilogram. 

Barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan, 50 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh, Medan) dan peredaran 107 kilogram sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten, Jakarta). 

“Di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain, pengembangan-pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/7). 


Pengungkapan kasus di Malaysia bermula dari adanya informasi yang diterima oleh penyidik Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai. Dari sinilah, penyidik melakukan penggerebekan dan menangkap AR (33) pada Jumat (12/7). AR berperan sebagai transporter dan penjaga gudang. 

Lalu, pengungkapan sabu 157 kilogram berasal dari Myanmar bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Cikupa, Banten pada Rabu (17/7). 

Dari sini, penyidik menangkap tersangka berinisial TS (27), dan dikembangkan lagi akhirnya menangkap tersangka berinisial AS (39) dan SR (27). 

“Untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semua adalah sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut. Untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia,” kata Mukti. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya