Berita

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dan jajaran dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/7./RMOL

Presisi

Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu 157 Kilogram Jaringan Internasional

SENIN, 22 JULI 2024 | 16:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 157 kilogram. 

Barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan, 50 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh, Medan) dan peredaran 107 kilogram sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten, Jakarta). 

“Di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain, pengembangan-pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/7). 


Pengungkapan kasus di Malaysia bermula dari adanya informasi yang diterima oleh penyidik Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai. Dari sinilah, penyidik melakukan penggerebekan dan menangkap AR (33) pada Jumat (12/7). AR berperan sebagai transporter dan penjaga gudang. 

Lalu, pengungkapan sabu 157 kilogram berasal dari Myanmar bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Cikupa, Banten pada Rabu (17/7). 

Dari sini, penyidik menangkap tersangka berinisial TS (27), dan dikembangkan lagi akhirnya menangkap tersangka berinisial AS (39) dan SR (27). 

“Untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semua adalah sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut. Untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia,” kata Mukti. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya