Berita

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dan jajaran dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/7./RMOL

Presisi

Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu 157 Kilogram Jaringan Internasional

SENIN, 22 JULI 2024 | 16:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 157 kilogram. 

Barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan, 50 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh, Medan) dan peredaran 107 kilogram sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten, Jakarta). 

“Di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain, pengembangan-pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/7). 


Pengungkapan kasus di Malaysia bermula dari adanya informasi yang diterima oleh penyidik Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai. Dari sinilah, penyidik melakukan penggerebekan dan menangkap AR (33) pada Jumat (12/7). AR berperan sebagai transporter dan penjaga gudang. 

Lalu, pengungkapan sabu 157 kilogram berasal dari Myanmar bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Cikupa, Banten pada Rabu (17/7). 

Dari sini, penyidik menangkap tersangka berinisial TS (27), dan dikembangkan lagi akhirnya menangkap tersangka berinisial AS (39) dan SR (27). 

“Untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semua adalah sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut. Untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia,” kata Mukti. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya