Berita

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini/Istimewa

Politik

Fraksi PKS DPR Desak PBB Usir Israel dari Palestina

SENIN, 22 JULI 2024 | 04:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan International Court of Justice (ICJ) bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal disambut baik oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini. Keputusan tersebut dianggap sebagai kemenangan rakyat Palestina.

Untuk itu, Jazuli Juwaini meminta Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mematuhi keputusan ICJ dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina.

“Kita menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice ini. Hal ini menandakan bahwa kemanusiaan dunia masih ada dan dunia semakin sadar apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditoleransi," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/7).


Dia juga meminta agar keputusan ICJ tidak hanya menjadi fatwa atau seruan tanpa aksi penegakan hukum. Sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, keputusan ICJ harus ditegakkan dengan tindakan nyata menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina.

Apalagi mayoritas anggota PBB sebenarnya mendukung penuh hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat, sebagaimana tercermin dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB.

“Keputusan Mahkamah Internasional itu sejatinya adalah suara kemanusiaan mayoritas negara dunia, sehingga tidak ada alasan bagi PBB untuk tidak bisa menindak Israel agar hengkang dari wilayah Palestina,” tegasnya.

Tak hana itu, Anggota Komisi I DPR itu berharap keputusan ICJ dapat dipedomani sebagai solusi permanen dalam penghentian genosida atas rakyat Palestina, perwujudan Palestina Merdeka, dan penghentian total penjajahan Israel.

"Bersamaan dengan itu, Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan," demikian Jazuli.

Sebelumnya, ICJ memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional, pada Jumat (19/7).

Seperti yang disampaikan hakim ketua pada awal persidangan, pengadilan PBB itu menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup mengenai isu itu.

Disampaikan Presiden ICJ Nawaf Salam dalam persidangan, kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional. Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tegasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya