Berita

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Cornelis Hotman/Ist

Politik

Sanksi Pidana Pelaku KDRT Didorong Masuk Revisi Perda PPA

MINGGU, 21 JULI 2024 | 22:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta didorong segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sebab, Perda tersebut akan menjadi alas hukum dan penunjang terealisasinya hukuman atau sanksi untuk para pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Apalagi, banyak perempuan menjadi korban.

“Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini diperlukan karena produk hukumnya belum good. Belum ada ketentuan mendorong program di luar OPD Jakarta seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Cornelis Hotman dikutip Minggu (21/7).

Jika aturan itu bisa dimasukkan dalam revisi Perda, Cornels berharap mampu memberikan efek jera kepada pelaku KDRT. Sehingga menjadi contoh bagi masyarakat luas agar tidak melakukan hal serupa.

Selain itu, Cornelis juga meminta Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan kepada para korban KDRT maupun kekerasan seksual.

“Jaminan kesehatan ini masih dalam lingkup perlindungan perempuan dan anak, terdapat kasus seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan dan hamil," kata Cornelis.

"Sehingga harus dilakukan terminasi kehamilan tapi saat itu ada kendala yaitu jaminan kesehatan Jakarta tidak menanggung terminasi kandungan terhadap pemenuhan hak korban kekerasan seksual,” sambungnya.

Adapun revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya