Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pakar Jelaskan Perbedaan Asuransi TPL dengan Jasa Raharja

SABTU, 20 JULI 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah mewajibkan memakai asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor, mengundang pakar asuransi mengungkap perbedaannya dengan asuransi Jasa Raharja.

Pakar Asuransi Irvan Rahardjo mengungkap perbedaan TPL dengan asuransi Jasa Raharja saat menjadi pembicara dalam diskusi Polemik Trijaya FM, yang disiarkan melalui kanal Youtube, Sabtu (20/7). 

Dia menjelaskan, asuransi kendaraan bermotor ini bukan hal baru, karena sudah diatur di dalam UU 22/2009 Lalu Lintas yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor atau penumpang untuk mengasuransikan dirinya termasuk juga tanggung jawab terhadap pihak ketiga, termasuk kendaraan niaga.


"Tapi yang selama ini sudah berlangsung baru asuransi untuk pengendara maupun penumpang kendaraan yang kita kenal dengan Jasa Raharja," ujar Irvan.

Dia menjelaskan, asuransi Jasa Raharja biasanya sudah ada di dalam setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Di dalamnya sudah ada asuransi Jasa Raharja tapi sebatas untuk pengendara dan penumpang, sedangkan di luar itu pihak ketiga atau yang kita sebut third party liability itu belum," urainya.

Karena itu, untuk tanggung jawab pihak ketiga terhadap korban kecelakaan di luar penumpang dan kendaraan belum ada asuransi, meskipun sudah diatur di UU Lalu Lintas.

"Dengan adanya UU PPSK, disebut dalam Pasal 52 bahwa pemerintah dapat menyelenggarakan asuransi wajib, di antaranya adalah asuransi kendaraan bermotor ini," sambungnya memaparkan.

Karena itu, Irvan memandang TPL akan menanggung resiko terhadap pihak ketiga yang ditabrak. 

"Apakah itu kendaraannya (yang ditabrak), atau harta benda (misalnya) nabrak warung dan sebagainya. Bukan kendaraan kita sendiri," ungkap dia.

"Kalau kendaraan kita sendiri itu diasuransikan oleh pihak bank atau leasing," demikian Irvan menambahkan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya