Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pakar Jelaskan Perbedaan Asuransi TPL dengan Jasa Raharja

SABTU, 20 JULI 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah mewajibkan memakai asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor, mengundang pakar asuransi mengungkap perbedaannya dengan asuransi Jasa Raharja.

Pakar Asuransi Irvan Rahardjo mengungkap perbedaan TPL dengan asuransi Jasa Raharja saat menjadi pembicara dalam diskusi Polemik Trijaya FM, yang disiarkan melalui kanal Youtube, Sabtu (20/7). 

Dia menjelaskan, asuransi kendaraan bermotor ini bukan hal baru, karena sudah diatur di dalam UU 22/2009 Lalu Lintas yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor atau penumpang untuk mengasuransikan dirinya termasuk juga tanggung jawab terhadap pihak ketiga, termasuk kendaraan niaga.


"Tapi yang selama ini sudah berlangsung baru asuransi untuk pengendara maupun penumpang kendaraan yang kita kenal dengan Jasa Raharja," ujar Irvan.

Dia menjelaskan, asuransi Jasa Raharja biasanya sudah ada di dalam setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Di dalamnya sudah ada asuransi Jasa Raharja tapi sebatas untuk pengendara dan penumpang, sedangkan di luar itu pihak ketiga atau yang kita sebut third party liability itu belum," urainya.

Karena itu, untuk tanggung jawab pihak ketiga terhadap korban kecelakaan di luar penumpang dan kendaraan belum ada asuransi, meskipun sudah diatur di UU Lalu Lintas.

"Dengan adanya UU PPSK, disebut dalam Pasal 52 bahwa pemerintah dapat menyelenggarakan asuransi wajib, di antaranya adalah asuransi kendaraan bermotor ini," sambungnya memaparkan.

Karena itu, Irvan memandang TPL akan menanggung resiko terhadap pihak ketiga yang ditabrak. 

"Apakah itu kendaraannya (yang ditabrak), atau harta benda (misalnya) nabrak warung dan sebagainya. Bukan kendaraan kita sendiri," ungkap dia.

"Kalau kendaraan kita sendiri itu diasuransikan oleh pihak bank atau leasing," demikian Irvan menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya