Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pakar Jelaskan Perbedaan Asuransi TPL dengan Jasa Raharja

SABTU, 20 JULI 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah mewajibkan memakai asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor, mengundang pakar asuransi mengungkap perbedaannya dengan asuransi Jasa Raharja.

Pakar Asuransi Irvan Rahardjo mengungkap perbedaan TPL dengan asuransi Jasa Raharja saat menjadi pembicara dalam diskusi Polemik Trijaya FM, yang disiarkan melalui kanal Youtube, Sabtu (20/7). 

Dia menjelaskan, asuransi kendaraan bermotor ini bukan hal baru, karena sudah diatur di dalam UU 22/2009 Lalu Lintas yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor atau penumpang untuk mengasuransikan dirinya termasuk juga tanggung jawab terhadap pihak ketiga, termasuk kendaraan niaga.


"Tapi yang selama ini sudah berlangsung baru asuransi untuk pengendara maupun penumpang kendaraan yang kita kenal dengan Jasa Raharja," ujar Irvan.

Dia menjelaskan, asuransi Jasa Raharja biasanya sudah ada di dalam setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Di dalamnya sudah ada asuransi Jasa Raharja tapi sebatas untuk pengendara dan penumpang, sedangkan di luar itu pihak ketiga atau yang kita sebut third party liability itu belum," urainya.

Karena itu, untuk tanggung jawab pihak ketiga terhadap korban kecelakaan di luar penumpang dan kendaraan belum ada asuransi, meskipun sudah diatur di UU Lalu Lintas.

"Dengan adanya UU PPSK, disebut dalam Pasal 52 bahwa pemerintah dapat menyelenggarakan asuransi wajib, di antaranya adalah asuransi kendaraan bermotor ini," sambungnya memaparkan.

Karena itu, Irvan memandang TPL akan menanggung resiko terhadap pihak ketiga yang ditabrak. 

"Apakah itu kendaraannya (yang ditabrak), atau harta benda (misalnya) nabrak warung dan sebagainya. Bukan kendaraan kita sendiri," ungkap dia.

"Kalau kendaraan kita sendiri itu diasuransikan oleh pihak bank atau leasing," demikian Irvan menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya