Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pakar Jelaskan Perbedaan Asuransi TPL dengan Jasa Raharja

SABTU, 20 JULI 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah mewajibkan memakai asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor, mengundang pakar asuransi mengungkap perbedaannya dengan asuransi Jasa Raharja.

Pakar Asuransi Irvan Rahardjo mengungkap perbedaan TPL dengan asuransi Jasa Raharja saat menjadi pembicara dalam diskusi Polemik Trijaya FM, yang disiarkan melalui kanal Youtube, Sabtu (20/7). 

Dia menjelaskan, asuransi kendaraan bermotor ini bukan hal baru, karena sudah diatur di dalam UU 22/2009 Lalu Lintas yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor atau penumpang untuk mengasuransikan dirinya termasuk juga tanggung jawab terhadap pihak ketiga, termasuk kendaraan niaga.


"Tapi yang selama ini sudah berlangsung baru asuransi untuk pengendara maupun penumpang kendaraan yang kita kenal dengan Jasa Raharja," ujar Irvan.

Dia menjelaskan, asuransi Jasa Raharja biasanya sudah ada di dalam setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Di dalamnya sudah ada asuransi Jasa Raharja tapi sebatas untuk pengendara dan penumpang, sedangkan di luar itu pihak ketiga atau yang kita sebut third party liability itu belum," urainya.

Karena itu, untuk tanggung jawab pihak ketiga terhadap korban kecelakaan di luar penumpang dan kendaraan belum ada asuransi, meskipun sudah diatur di UU Lalu Lintas.

"Dengan adanya UU PPSK, disebut dalam Pasal 52 bahwa pemerintah dapat menyelenggarakan asuransi wajib, di antaranya adalah asuransi kendaraan bermotor ini," sambungnya memaparkan.

Karena itu, Irvan memandang TPL akan menanggung resiko terhadap pihak ketiga yang ditabrak. 

"Apakah itu kendaraannya (yang ditabrak), atau harta benda (misalnya) nabrak warung dan sebagainya. Bukan kendaraan kita sendiri," ungkap dia.

"Kalau kendaraan kita sendiri itu diasuransikan oleh pihak bank atau leasing," demikian Irvan menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya