Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pakar Jelaskan Perbedaan Asuransi TPL dengan Jasa Raharja

SABTU, 20 JULI 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah mewajibkan memakai asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor, mengundang pakar asuransi mengungkap perbedaannya dengan asuransi Jasa Raharja.

Pakar Asuransi Irvan Rahardjo mengungkap perbedaan TPL dengan asuransi Jasa Raharja saat menjadi pembicara dalam diskusi Polemik Trijaya FM, yang disiarkan melalui kanal Youtube, Sabtu (20/7). 

Dia menjelaskan, asuransi kendaraan bermotor ini bukan hal baru, karena sudah diatur di dalam UU 22/2009 Lalu Lintas yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor atau penumpang untuk mengasuransikan dirinya termasuk juga tanggung jawab terhadap pihak ketiga, termasuk kendaraan niaga.


"Tapi yang selama ini sudah berlangsung baru asuransi untuk pengendara maupun penumpang kendaraan yang kita kenal dengan Jasa Raharja," ujar Irvan.

Dia menjelaskan, asuransi Jasa Raharja biasanya sudah ada di dalam setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Di dalamnya sudah ada asuransi Jasa Raharja tapi sebatas untuk pengendara dan penumpang, sedangkan di luar itu pihak ketiga atau yang kita sebut third party liability itu belum," urainya.

Karena itu, untuk tanggung jawab pihak ketiga terhadap korban kecelakaan di luar penumpang dan kendaraan belum ada asuransi, meskipun sudah diatur di UU Lalu Lintas.

"Dengan adanya UU PPSK, disebut dalam Pasal 52 bahwa pemerintah dapat menyelenggarakan asuransi wajib, di antaranya adalah asuransi kendaraan bermotor ini," sambungnya memaparkan.

Karena itu, Irvan memandang TPL akan menanggung resiko terhadap pihak ketiga yang ditabrak. 

"Apakah itu kendaraannya (yang ditabrak), atau harta benda (misalnya) nabrak warung dan sebagainya. Bukan kendaraan kita sendiri," ungkap dia.

"Kalau kendaraan kita sendiri itu diasuransikan oleh pihak bank atau leasing," demikian Irvan menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya