Berita

Tangkapan layar dari akun medsos An**N/Repro

Nusantara

Baru Nikah 4 Hari, Istri Gugat Cerai Suami

SABTU, 20 JULI 2024 | 06:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Umur pernikahan pasangan ini baru 4 hari. Tapi seorang wanita asal Kabupaten Batang ini mendadak viral di media sosial karena menggugat cerai suaminya. 

Pengalaman buruk yang dibagikannya melalui akun Tiktok An**n telah menarik perhatian publik, hingga mendapatkan 2,6 juta viewers dan dibagikan oleh 29,5 ribu akun.

Dalam unggahannya, ia hanya menuliskan caption singkat, "Padat, pegat, yo kisahku," yang berarti kisahnya berakhir begitu cepat.


Dalam kolom komentar, An**n menjelaskan bahwa ia mendapati suaminya berselingkuh hanya beberapa hari setelah mereka resmi menjadi pasangan suami istri. 

"Mbak-mbak pramugari K*I," tulisnya ketika ditanya siapa selingkuhan suaminya. 

Padahal, mereka sudah berpacaran selama 4 tahun sebelum menikah dan menjalani hubungan jarak jauh (LDR). Hal ini membuatnya tidak mengetahui bahwa suaminya memiliki wanita idaman lain selama masa pacaran mereka.

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin menjelaskan, aturan perceraian saat ini lebih ketat. Sejak akhir 2022, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2022 diberlakukan dengan syarat yang lebih ketat. 

Salah satunya, jika tidak memberikan nafkah lahir batin minimal 12 bulan atau pisah rumah minimal 6 bulan dengan perselisihan yang terus menerus, kecuali ada KDRT.

"Perkara itu diajukan Februari 2023, sedangkan SEMA 2022 akhir. Saat itu sedang masa transisi, sehingga masih terpengaruh aturan-aturan lama," terang Ikin, dikutip RMOLJateng, Jumat (19/7). 

Hal ini menjelaskan kenapa gugatan cerai An**n bisa diterima meskipun usia pernikahan mereka sangat singkat.

Meskipun kisah An**n cukup mengejutkan, Ikin juga menyebutkan bahwa angka perceraian di Kabupaten Batang justru mengalami penurunan dari tahun ke tahun. 

Pada 2022, ada sekitar 2.500 kasus perceraian. Sementara pada 2023 jumlahnya menurun menjadi 2.280 dengan putusan 2.333 kasus karena ada perkara tahun 2022 yang selesai di tahun 2023. Hingga Juni 2024, jumlah gugatan perceraian baru mencapai 1.172 kasus.

"Rumah tangga itu tidak semata-mata soal finansial saja, tapi juga membutuhkan kematangan mental," tandas Ikin.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya