Berita

Tersangka penyalahgunaan BBM jenis solar diamankan Sat Reskrim Polres Muara Enim/Istimewa

Presisi

Polisi Amankan Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal

SABTU, 20 JULI 2024 | 05:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim menangkap seorang tersangka berinisial SE (44) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Penangkapan terjadi di Jl. Lintas Muara Enim – Pali, Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Jumat (19/7).

Tersangka SE yang merupakan warga Pasar Pedati Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggunakan modus operandi memuat dan mengangkut BBM jenis solar olahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina tanpa dilengkapi dokumen sah. 

BBM tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dan rencananya akan dijual dan dibongkar di tambang rakyat di Kecamatan Tanjung Lalang, Kabupaten Muara Enim. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta setiap perjalanan.


Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Darmanson, dan didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli dan pengecekan terhadap mobil-mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak yang melintasi Jl. Lintas Muara Enim–Pali. 

"Pemeriksaan terhadap mobil tangki tersebut menemukan muatan lebih kurang 10 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar olahan," ujar Kasat Reskrim, dikutip RMOLSumsel, Jumat (19/7).

Sopir mobil tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen sah dan mengakui bahwa BBM dimuat dari tempat pengelolaan di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muara Enim.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil truk tangki merk Toyota Dyna berwarna biru putih dengan nomor polisi BD 8362 CU, 1 lembar STNK mobil truk tangki merk Toyota Dyna, serta sekitar 10 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar olahan yang berada di dalam tangki mobil.

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya