Berita

Tersangka penyalahgunaan BBM jenis solar diamankan Sat Reskrim Polres Muara Enim/Istimewa

Presisi

Polisi Amankan Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal

SABTU, 20 JULI 2024 | 05:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim menangkap seorang tersangka berinisial SE (44) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Penangkapan terjadi di Jl. Lintas Muara Enim – Pali, Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Jumat (19/7).

Tersangka SE yang merupakan warga Pasar Pedati Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggunakan modus operandi memuat dan mengangkut BBM jenis solar olahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina tanpa dilengkapi dokumen sah. 

BBM tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dan rencananya akan dijual dan dibongkar di tambang rakyat di Kecamatan Tanjung Lalang, Kabupaten Muara Enim. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta setiap perjalanan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Darmanson, dan didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli dan pengecekan terhadap mobil-mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak yang melintasi Jl. Lintas Muara Enim–Pali. 

"Pemeriksaan terhadap mobil tangki tersebut menemukan muatan lebih kurang 10 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar olahan," ujar Kasat Reskrim, dikutip RMOLSumsel, Jumat (19/7).

Sopir mobil tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen sah dan mengakui bahwa BBM dimuat dari tempat pengelolaan di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muara Enim.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil truk tangki merk Toyota Dyna berwarna biru putih dengan nomor polisi BD 8362 CU, 1 lembar STNK mobil truk tangki merk Toyota Dyna, serta sekitar 10 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar olahan yang berada di dalam tangki mobil.

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

UPDATE

Sudaryono jadi Wamen, Sinyal Jokowi Tantang PDIP

Sabtu, 20 Juli 2024 | 05:55

Polisi Amankan Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal

Sabtu, 20 Juli 2024 | 05:39

MAKI Tak Melihat Unsur Politis dalam Kasus Walikota Semarang

Sabtu, 20 Juli 2024 | 05:20

Pengamat: Ada Peran Yahudi dalam Pembentukan Organisasi Rahim

Sabtu, 20 Juli 2024 | 04:59

Peringkat Indonesia Naik ke-133 Ranking FIFA

Sabtu, 20 Juli 2024 | 04:38

PAN Siapkan 2 Kader Terbaik di Pilkada Palembang, Salah Satunya Rasyid Rajasa

Sabtu, 20 Juli 2024 | 03:58

Jika Kembali Terpilih, Karna Sobahi Janjikan Sembako Murah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 03:32

AHY Akui Masih Berhitung Bersama Parpol KIM untuk Pilkada Jakarta

Sabtu, 20 Juli 2024 | 02:58

Formappi: Tidak Ideal Calon Anggota BPK Banyak Politisi

Sabtu, 20 Juli 2024 | 02:36

Piala Presiden Harusnya jangan Hanya Sepak Bola

Sabtu, 20 Juli 2024 | 01:59

Selengkapnya