Berita

Tersangka penyalahgunaan BBM jenis solar diamankan Sat Reskrim Polres Muara Enim/Istimewa

Presisi

Polisi Amankan Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal

SABTU, 20 JULI 2024 | 05:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim menangkap seorang tersangka berinisial SE (44) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Penangkapan terjadi di Jl. Lintas Muara Enim – Pali, Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Jumat (19/7).

Tersangka SE yang merupakan warga Pasar Pedati Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggunakan modus operandi memuat dan mengangkut BBM jenis solar olahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina tanpa dilengkapi dokumen sah. 

BBM tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dan rencananya akan dijual dan dibongkar di tambang rakyat di Kecamatan Tanjung Lalang, Kabupaten Muara Enim. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta setiap perjalanan.


Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Darmanson, dan didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli dan pengecekan terhadap mobil-mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak yang melintasi Jl. Lintas Muara Enim–Pali. 

"Pemeriksaan terhadap mobil tangki tersebut menemukan muatan lebih kurang 10 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar olahan," ujar Kasat Reskrim, dikutip RMOLSumsel, Jumat (19/7).

Sopir mobil tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen sah dan mengakui bahwa BBM dimuat dari tempat pengelolaan di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muara Enim.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil truk tangki merk Toyota Dyna berwarna biru putih dengan nomor polisi BD 8362 CU, 1 lembar STNK mobil truk tangki merk Toyota Dyna, serta sekitar 10 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar olahan yang berada di dalam tangki mobil.

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya