Berita

Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin/RMOL

Hukum

KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar di Kasus Korupsi Terbit Rencana Perangin Angin

JUMAT, 19 JULI 2024 | 21:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang sebesar Rp36 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA, yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Sebelumnya pada 25 Juni 2024, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp22 miliar terkait perkara yang menjerat Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA), dan Iskandar Perangin Angin (IPA) selaku Kepala Desa Raja Tengah yang juga merupakan kakak dari tersangka Terbit.


Sebelumnya, Terbit dan Iskandar telah diproses KPK setelah terjaring tangkap tangan pada Januari 2022 dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Dalam perkara itu, Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 19 Oktober 2022.

Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp572 juta.

Sedangkan terdakwa Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun demikian, hukuman untuk terbit disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa 14 Februari 2023 menjadi 7 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Sedangkan hukuman untuk Iskandar disunat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selanjutnya pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA) permohonan Terbit dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ditolak.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya