Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kerugian Ekonomi Perlu Diperhitungkan Saat Berlakukan Larangan Angkutan Logistik di Hari Libur Besar

JUMAT, 19 JULI 2024 | 15:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkesan tidak pernah memperhitungkan kerugian ekonomi yang ditimbulkan sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan angkutan logistik sumbu tiga atau lebih pada saat libur besar keagamaan. 

Pakar transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, menekankan bahwa kebijakan yang dikeluarkan itu hanya copy paste saja dari kebijakan sebelumnya.  
 
“Selama ini, belum ada bukti yang mengemuka di media-media mengenai kajian dari Kemenhub berapa besar kerugian ekonomi yang disebabkan kebijakan pelarangan tersebut,” ujarnya, dikutip Jumat (19/7).


Kalau ada larangan-larangan terhadap angkutan logistik, menurutnya, prinsip kerugian ekonomi yang ditimbulkannya juga harus dihitung. Padahal, lanjutnya, kalau barang dihentikan misalkan tiga hari saja, itu sudah terdampak terhadap perekonomian. 

“Apa Kemenhub mau bertanggung jawab terhadap kerugian ekonominya, kan tidak?” katanya.
 
Jadi, menurut mantan Direktur Keselamatan Kementerian Perhubungan ini, jika Kemenhub berani menghentikan angkutan logistik tersebut, mereka juga harus memiliki hitung-hitungan ekonominya.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan Kemenhub, karena angkutan barang itu langsung berkaitan dengan ekonomi jangka panjang. Berbeda halnya jika yang terganggu adalah angkutan pribadi. 

“Tapi kalau yang terganggu itu angkutan pribadi atau orang, itu sama sekali tidak mengganggu perekonomian kita. Orang itu fleksibel, bisa menentukan sendiri. Kepentingannya cepat, mereka bisa naik pesawat. Tapi, kalau barang tidak bisa begitu. Barang harus diatur oleh pemerintah sehingga efisien. Itu prinsipnya,” ucapnya.
 
Sekali lagi ia menekankan dalam membuat kebijakan pelarangan terhadap angkutan logistik pada hari-hari besar keagamaan itu harus ada kajian ilmiahnya. Dalam kajian tersebut perlu dicari tahu semua sisi positif dan negatif dari kebijakan itu. Di antaranya, kenapa harus dilarang, berapa kerugian ekonomi akibat pelarangan tersebut. 

“Itu perlu pembuktian semua, sehingga bisa diambil keputusan mana yang paling baik, pelarangan atau tidak. Makanya itu perlu dibuktikan dengan kajian. Nah, kesimpulan ini juga bisa menjadi SOP dalam kondisi kritis seperti momen-momen hari besar, di mana cara mengujinya sama,” tukasnya.
 
Dia juga meminta Kemenhub mengkaji lagi kebijakan pelarangan ini mengingat pada hari libur panjang Iduladha yang baru berlalu ternyata tidak terjadi kemacetan jalan meski tidak diterapkan kebijakan pelarangan saat itu. 

“Nah, ini kan perlu dikaji lagi, ternyata tidak dilarang malah benar. Kenapa kalau dilarang malah terjadi kemacetan. Ini harus dianalisis lagi,” katanya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya