Berita

Suasana pengesahan UU IKN di DPR RI/Repro

Politik

Langgar Konstitusi, Anthony Budiawan: UU IKN Wajib Batal

JUMAT, 19 JULI 2024 | 10:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah menjadi UU No 21 Tahun 2023 dinilai melanggar konstitusi dan wajib batal.

Pernyataan itu ditegaskan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (19/7).

Anthony mengurai alasan UU IKN wajib dibatalkan oleh DPR dan pemerintah. Pertama, Pasal 1 angka 8, angka 9 dan angka 10 UU IKN, mengatur dan mendefinisikan bahwa IKN adalah sebuah daerah, yang mempunyai pemerintahan daerah berbentuk otorita, dengan kepala pemerintah daerah, dinamakan kepala otorita.


"Konsep otorita sebagai pemerintah daerah dalam UU IKN ini melanggar konstitusi. Karena menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, daerah di Indonesia hanya bisa berbentuk provinsi, kabupaten atau kota, dengan kepala pemerintah daerah masing-masing dinamakan gubernur, bupati dan walikota," papar Anthony.

Dia juga mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara demokratis.

"Artinya, menurut konstitusi, daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk otorita, dan kepala pemerintah daerah tidak bisa berbentuk kepala otorita," katanya.

Kedua, sebagai konsekuensi, Pasal 5 ayat (6) tentang otorita berhak menetapkan peraturan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan sebagainya, juga bertentangan dengan konstitusi.

"Karena otorita bukan pemerintah daerah, dan tidak bisa membuat peraturan daerah," sambungnya.

Ketiga, Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur Kepala Otorita sebagai Kepala Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, melanggar konstitusi Pasal 18 ayat (4) yang mewajibkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD, bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis," jelasnya.

Keempat, Pasal 13 ayat (1) UU IKN, dengan kalimat berputar-putar untuk membuat orang bingung, pada intinya mengatakan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak perlu ada DPRD.

Pada pasal 13 ayat (1): ..Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD, yang mengatur setiap Pemerintah Daerah di Indonesia wajib mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," katanya.

Dia juga menegaskan, karena berbentuk otorita, sebagai pemerintah daerah dan kepala otorita, sebagai kepala pemerintahan daerah inkonstitusional, maka semua pasal-pasal di dalam UU IKN yang berkaitan dengan otorita, dan kepala otorita juga melanggar konstitusi.

"Sebagai konsekuensi, UU IKN wajib batal. Dan karena itu, semua pengeluaran dan pembiayaan yang menggunakan APBN untuk pembangunan IKN yang inkonstitusional dapat menjadi kerugian keuangan negara," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya