Berita

Suasana pengesahan UU IKN di DPR RI/Repro

Politik

Langgar Konstitusi, Anthony Budiawan: UU IKN Wajib Batal

JUMAT, 19 JULI 2024 | 10:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah menjadi UU No 21 Tahun 2023 dinilai melanggar konstitusi dan wajib batal.

Pernyataan itu ditegaskan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (19/7).

Anthony mengurai alasan UU IKN wajib dibatalkan oleh DPR dan pemerintah. Pertama, Pasal 1 angka 8, angka 9 dan angka 10 UU IKN, mengatur dan mendefinisikan bahwa IKN adalah sebuah daerah, yang mempunyai pemerintahan daerah berbentuk otorita, dengan kepala pemerintah daerah, dinamakan kepala otorita.


"Konsep otorita sebagai pemerintah daerah dalam UU IKN ini melanggar konstitusi. Karena menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, daerah di Indonesia hanya bisa berbentuk provinsi, kabupaten atau kota, dengan kepala pemerintah daerah masing-masing dinamakan gubernur, bupati dan walikota," papar Anthony.

Dia juga mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara demokratis.

"Artinya, menurut konstitusi, daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk otorita, dan kepala pemerintah daerah tidak bisa berbentuk kepala otorita," katanya.

Kedua, sebagai konsekuensi, Pasal 5 ayat (6) tentang otorita berhak menetapkan peraturan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan sebagainya, juga bertentangan dengan konstitusi.

"Karena otorita bukan pemerintah daerah, dan tidak bisa membuat peraturan daerah," sambungnya.

Ketiga, Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur Kepala Otorita sebagai Kepala Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, melanggar konstitusi Pasal 18 ayat (4) yang mewajibkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD, bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis," jelasnya.

Keempat, Pasal 13 ayat (1) UU IKN, dengan kalimat berputar-putar untuk membuat orang bingung, pada intinya mengatakan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak perlu ada DPRD.

Pada pasal 13 ayat (1): ..Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD, yang mengatur setiap Pemerintah Daerah di Indonesia wajib mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," katanya.

Dia juga menegaskan, karena berbentuk otorita, sebagai pemerintah daerah dan kepala otorita, sebagai kepala pemerintahan daerah inkonstitusional, maka semua pasal-pasal di dalam UU IKN yang berkaitan dengan otorita, dan kepala otorita juga melanggar konstitusi.

"Sebagai konsekuensi, UU IKN wajib batal. Dan karena itu, semua pengeluaran dan pembiayaan yang menggunakan APBN untuk pembangunan IKN yang inkonstitusional dapat menjadi kerugian keuangan negara," tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya