Berita

Suasana pengesahan UU IKN di DPR RI/Repro

Politik

Langgar Konstitusi, Anthony Budiawan: UU IKN Wajib Batal

JUMAT, 19 JULI 2024 | 10:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah menjadi UU No 21 Tahun 2023 dinilai melanggar konstitusi dan wajib batal.

Pernyataan itu ditegaskan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (19/7).

Anthony mengurai alasan UU IKN wajib dibatalkan oleh DPR dan pemerintah. Pertama, Pasal 1 angka 8, angka 9 dan angka 10 UU IKN, mengatur dan mendefinisikan bahwa IKN adalah sebuah daerah, yang mempunyai pemerintahan daerah berbentuk otorita, dengan kepala pemerintah daerah, dinamakan kepala otorita.

"Konsep otorita sebagai pemerintah daerah dalam UU IKN ini melanggar konstitusi. Karena menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, daerah di Indonesia hanya bisa berbentuk provinsi, kabupaten atau kota, dengan kepala pemerintah daerah masing-masing dinamakan gubernur, bupati dan walikota," papar Anthony.

Dia juga mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara demokratis.

"Artinya, menurut konstitusi, daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk otorita, dan kepala pemerintah daerah tidak bisa berbentuk kepala otorita," katanya.

Kedua, sebagai konsekuensi, Pasal 5 ayat (6) tentang otorita berhak menetapkan peraturan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan sebagainya, juga bertentangan dengan konstitusi.

"Karena otorita bukan pemerintah daerah, dan tidak bisa membuat peraturan daerah," sambungnya.

Ketiga, Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur Kepala Otorita sebagai Kepala Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, melanggar konstitusi Pasal 18 ayat (4) yang mewajibkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD, bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis," jelasnya.

Keempat, Pasal 13 ayat (1) UU IKN, dengan kalimat berputar-putar untuk membuat orang bingung, pada intinya mengatakan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak perlu ada DPRD.

Pada pasal 13 ayat (1): ..Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD, yang mengatur setiap Pemerintah Daerah di Indonesia wajib mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," katanya.

Dia juga menegaskan, karena berbentuk otorita, sebagai pemerintah daerah dan kepala otorita, sebagai kepala pemerintahan daerah inkonstitusional, maka semua pasal-pasal di dalam UU IKN yang berkaitan dengan otorita, dan kepala otorita juga melanggar konstitusi.

"Sebagai konsekuensi, UU IKN wajib batal. Dan karena itu, semua pengeluaran dan pembiayaan yang menggunakan APBN untuk pembangunan IKN yang inkonstitusional dapat menjadi kerugian keuangan negara," tutupnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya