Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Hotel ST Regis, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/7)/RMOL

Politik

Airlangga Tegaskan Anggaran Makan Gratis Rp71 T: Teknis akan Dibahas!

JUMAT, 19 JULI 2024 | 01:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab soal benar atau tidaknya mengenai alokasi anggaran program presiden terpilih makan gratis dipangkas menjadi sebesar Rp7.500. 

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan bahwa program makan siang gratis tersebut telah dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) mendatang dengan total anggaran sebesar Rp71 triliun.

“Program makan gratis sudah dianggarkan di RAPBN ke depan itu sebesar Rp71 triliun  teknisnya nanti akan dibahas lebih detail lagi,” ujar Airlangga kepada wartawan seusai “Peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 dan White Paper OMP Beyond 2024 serta Penyampaian Hasil Capaian PSN dan KEK” di Hotel ST Regis, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/7).


Airlangga menambahkan bahwa setiap daerah akan memiliki pendekatan yang berbeda dalam pelaksanaan program ini. 

“Tentu setiap daerah akan berbeda, tapi teknis akan dibahas ke depan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ekonom dari Verdhana Sekuritas, Heriyanto Irawan, mengaku sudah bertemu dengan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran. 

Dalam pertemuan tersebut, diketahui tim Prabowo tengah mengkaji soal penurunan biaya makan bergizi menjadi Rp7.500 hingga Rp9.000 per anak. 

Untuk program ini, pemerintah memutuskan akan menggelontorkan dana sebesar Rp71 triliun pada tahun 2025. 

“Setelah dikomunikasikan, angka itu Rp71 triliun. Kemudian, tugasnya presiden terpilih ke tim ekonominya itu memikirkan apakah biaya makanan per hari bisa diturunkan lebih hemat dari Rp15.000, mungkin ke Rp9.000, ke Rp7.500 kah?" kata Heri dalam diskusi Market Outlook 2024 pada Selasa (16/7).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya