Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto (pegang mikrofon)/RMOL
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto membantah adanya dugaan ekspor berkedok budidaya Benih Bening Lobster (BBL).
Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk memberantas penyelundupan BBL.
Hal itu disampaikan langsung Doni Ismanto dalam kegiatan konferensi pers
updated perkembangan kasus penyelundupan BBL Media Center KKP di Gedung Mina Bahari IV lantai GF, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis siang (18/7).
"Bagaimana bisa dikatakan dugaan ekspor berkedok budidaya? Loh, kalau dia berkedok budidaya, dia budidaya kok. Yang bisa ekspor itu, dan dalam hal ini yang bisa mengeluarkan ke luar negeri itu adalah yang melakukan budidaya di Indonesia," kata Doni kepada wartawan.
Doni menjelaskan, dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, pihak-pihak yang bisa melakukan budidaya hanya perusahaan yang berkomitmen melakukan budidaya.
"Kalau dia tidak ada komitmen budidaya, ya nggak bisa. Dan terus di mana berkedok? Orang milih investasi kok di Indonesia. Nilai yang dia keluarkan itu tadi bisa dilihat, nilai investasinya Rp30 miliar di Indonesia," terang Doni.
Bahkan, Doni menyebutkan bahwa lokasi pengembangan budidaya lobster di Indonesia sebagai kerja sama G to G Indonesia dan Vietnam berasa di Jembrana, Bali yang masih dalam fase tebar benih.
Menurut Doni, pemerintah sedang mengembangkan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Termasuk melalui kerja sama dengan para pihak yang memiliki teknologi yang lebih canggih dalam pembudidayaan lobster, transfer teknologi yang pada akhirnya memberikan manfaat secara ekonomi bagi pembudidaya.
"Yang dia lakukan itu kan, yang di Indonesia itu sekarang fase tebar benih, dia di sana mungkin ingin melihat secara teknologi mana yang kurang, ini kan sebenarnya yang dilakukan adalah transport teknologi. Air di kita apa sama-sama yang di Vietnam, jadi seperti itu. Jadi dikatakan ini dugaan berkedok itu tendensius sekali menurut saya," tegas Doni.
Selain itu, kata Doni, Permen KP 7/2024 dibutuhkan dengan didampingi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Jadi bagaimana kalau aturan yang sudah didampingi oleh aparat penegak hukum seperti ini, terus kita dituduh seperti itu. Jadi, saya harap sih kita dalam 1 persepsi, baca dulu aturannya, baru kita mengeluarkan sebuah statement yang tidak menjadi menyesatkan publik," tutur Doni.
Doni menerangkan bahwa pihaknya saat ini terus membangun ekosistem. Untuk itu, ketika aturannya sudah ada, tidak mungkin semua penyelundupan bisa hilang begitu saja.
"Saya balik deh, judi online kita sudah bilang perang, memang ada perlawanan juga dari yang judi online. Jadi kita ini melawan kejahatan yang kita juga sedang meraba. Kita menangkapnya, kita sambil berperang gitu," pungkas Doni.
Sebelumnya, Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa resmi melaporkan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono ke KPK pada Jumat (12/7).
"Saya selaku Ketua Geomaritim Partai Negoro menyampaikan ke KPK ya, dan meminta ke KPK untuk menelisik, menyelidiki, sekaligus bila perlu Sprindik segera dikeluarkan," kata Rusdianto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (12/7).
Rusdianto mengatakan, terdapat dugaan modus ekspor BBL berkedok budidaya. Kecurigaan itu muncul atas adanya Peraturan Menteri (Permen) KP 7/2024.