Berita

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah/Net

Hukum

KPK Harusnya Percepat Pemberantasan Korupsi Bukan Monopoli Sprindik

KAMIS, 18 JULI 2024 | 11:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana soal penerbitan sprindik harusnya hanya dilakukan KPK dinilai tidak mendesak.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menilai, gagasan  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tersebut berpotensi menimbulkan ego sektoral antar lembaga penegak hukum.

Pasalnya, selama ini yang menindak kasus korupsi bukan hanya KPK, tetapi juga Polri dan Kejasaan Agung (Kejagung).

"Ini tentu akan menimbulkan perdebatan. Kan penyakit kita ini adalah ego sektoralnya," ujar Trubus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis (18/7).

Menurutnya, penanganan kasus korupsi oleh KPK selama ini tidak luput dari kelemahan, padahal yang diusut adalah kasus-kasus yang besar.

Apabila ada penerapan penerbitan sprindik satu pintu  hanya oleh KPK, Trubus mensinyalir akibatnya akan cukup serius.

"Monopoli ini menyebabkan terjadinya praktik-praktik penyimpangan. Karena selama ini KPK juga banyak praktik penyimpangan. Misal sprindiknya bocor," kata Trubus.

"Jadi ini yang menyebabkan perlu penatalaksanaan yang baik, kalau memang mau diterapkan seperti itu," sambungnya.

Namun, melihat ego sektoral antara KPK, Polri, dan Kejagung masih tinggi, maka Trubus lebih menyarankan agar perbaikan penanganan kasus korupsi dilakukan.

"Menurut saya yang penting adalah bagaimana percepatan penanganan korupi. Karena korupsi kita sudah dari tingkat desa sampai tingkat atas, ini perlu penanganan yang cepat," kata Trubus.

"Selama ini kan penegakkan hukum korupsi sangat lambat sekali. Misalnya, korupsi dana desa, itu seringkali terjadi tapi enggak tersentuh," demikian Trubus.



Populer

Rektor UGM Ditantang Pamerkan Ijazah Jokowi

Selasa, 18 Maret 2025 | 04:53

Indonesia Dibayangi Utang Rp10 Ribu Triliun, Ekonom Desak Sri Mulyani Mundur

Jumat, 14 Maret 2025 | 12:40

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

KPK Didesak Segera Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Gubernur Sumsel Herman Deru

Senin, 17 Maret 2025 | 14:09

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Fraksi Gerindra: Revisi UU TNI Bentuk Adaptasi Pertahanan Modern

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:01

Ini Keunggulan Bigbox AI dalam Menopang Bisnis

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:51

Kalah Kenceng dari Marquez, Bagnaia Ingin Pakai Settingan Motor Tahun Lalu

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:42

Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen, Ini Tantangannya

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:37

Coretan Dinding Mahasiswa

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:23

Prajurit TNI Aktif Isi Jabatan Sipil, Kedaruratan atau Minim Kapasitas?

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:18

KPK Berhasil Lelang Barang Rampasan Rp42,35 Miliar

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:15

Cegah Saham Anjlok Lagi, Waka MPR Usul Penguatan Investor Institusional Domestik

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:14

The Fed Pangkas Proyeksi Pertumbuhan, Ekonomi AS Terancam?

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:07

Prabowo Ingin Ciptakan Kawasan Ekonomi Khusus di 38 Provinsi

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:06

Selengkapnya