Berita

Henri bersama kuasa hukumnya, Ahmad Triswadi/Ist

Hukum

Pria di Kudus Polisikan Istri Diduga Aborsi

KAMIS, 18 JULI 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang suami bernama Henri (50) warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, melaporkan sang istri, J alias EL (40) ke Polda Jawa Tengah.

Gara-garanya J diduga mengaborsi janin yang baru berusia tiga bulan untuk memuluskan niatnya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke Singapura.

Henri dan J yang merupakan teman satu desa menikah pada 28 Januari 2023. Sebelum menikah, J yang bekerja sebagai TKW di Singapura.


Sebelum menikah, Henri dan J membuat kesepakatan bahwa  tidak akan berkerja lagi di luar negeri. Pasangan ini lalu membuka bisnis tempat kebugaran di Desa Colo yang memiliki banyak peserta.

Kuasa hukum Henri, Ahmad Triswadi mengatakan, setelah satu tahun usia pernikahan, terjadi masalah dalam hubungan mereka. Tanpa sepengetahuan Henri, J kabur ke rumah orang tuanya saat sedang hamil tiga bulan.

Terkait kabar kehamilan istri Henri, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter Puskesmas pada 9 Februari 2024. Bahkan saat kabur, J tidak membawa obat-obatan yang telah diberikan dokter Puskesmas.

“Buku pemeriksaan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) juga tidak dibawa. Yang dibawa hanya kartu ATM salah satu bank di Singapura,” kata Triswadi dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (18/7).

Dari informasi yang diterima Henri dari tetangganya, J diduga sudah berada di Bandara Ahmad Yani, Semarang pada 18 Februari 2024 lalu. 

Selanjutnya pada 23 Februari 2024, Henri sempat melihat unggahan foto yang menunjukkan J sedang mendapat perawatan medis, namun tidak mengetahui lokasinya.

Pada 13 Maret 2024, Henri juga mendapatkan kabar bahwa J sudah berada di Singapura. Anehnya lagi, sang istri yang berada dalam foto tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kehamilan yang seharusnya berusia empat bulan.

Seiring berjalannya waktu, Henri terus mendapatkan kabar tentang J dari rekan-rekannya sesama TKW. Foto terbaru menunjukkan perut J tampak rata, padahal seharusnya usia kandungan sudah delapan bulan.

Henri pun menduga J nekat melakukan aborsi sebelum kembali ke Singapura. Karena salah satu syarat menjadi TKW di negara tersebut tidak boleh hamil.

Henri melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan aborsi J tersebut ke Polda Jateng pada 24 Juni 2024, dengan laporan terdaftar nomor 001/LAPDU/EHD/VI/2024.  

Triswadi menambahkan, J diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya