Berita

Henri bersama kuasa hukumnya, Ahmad Triswadi/Ist

Hukum

Pria di Kudus Polisikan Istri Diduga Aborsi

KAMIS, 18 JULI 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang suami bernama Henri (50) warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, melaporkan sang istri, J alias EL (40) ke Polda Jawa Tengah.

Gara-garanya J diduga mengaborsi janin yang baru berusia tiga bulan untuk memuluskan niatnya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke Singapura.

Henri dan J yang merupakan teman satu desa menikah pada 28 Januari 2023. Sebelum menikah, J yang bekerja sebagai TKW di Singapura.


Sebelum menikah, Henri dan J membuat kesepakatan bahwa  tidak akan berkerja lagi di luar negeri. Pasangan ini lalu membuka bisnis tempat kebugaran di Desa Colo yang memiliki banyak peserta.

Kuasa hukum Henri, Ahmad Triswadi mengatakan, setelah satu tahun usia pernikahan, terjadi masalah dalam hubungan mereka. Tanpa sepengetahuan Henri, J kabur ke rumah orang tuanya saat sedang hamil tiga bulan.

Terkait kabar kehamilan istri Henri, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter Puskesmas pada 9 Februari 2024. Bahkan saat kabur, J tidak membawa obat-obatan yang telah diberikan dokter Puskesmas.

“Buku pemeriksaan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) juga tidak dibawa. Yang dibawa hanya kartu ATM salah satu bank di Singapura,” kata Triswadi dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (18/7).

Dari informasi yang diterima Henri dari tetangganya, J diduga sudah berada di Bandara Ahmad Yani, Semarang pada 18 Februari 2024 lalu. 

Selanjutnya pada 23 Februari 2024, Henri sempat melihat unggahan foto yang menunjukkan J sedang mendapat perawatan medis, namun tidak mengetahui lokasinya.

Pada 13 Maret 2024, Henri juga mendapatkan kabar bahwa J sudah berada di Singapura. Anehnya lagi, sang istri yang berada dalam foto tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kehamilan yang seharusnya berusia empat bulan.

Seiring berjalannya waktu, Henri terus mendapatkan kabar tentang J dari rekan-rekannya sesama TKW. Foto terbaru menunjukkan perut J tampak rata, padahal seharusnya usia kandungan sudah delapan bulan.

Henri pun menduga J nekat melakukan aborsi sebelum kembali ke Singapura. Karena salah satu syarat menjadi TKW di negara tersebut tidak boleh hamil.

Henri melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan aborsi J tersebut ke Polda Jateng pada 24 Juni 2024, dengan laporan terdaftar nomor 001/LAPDU/EHD/VI/2024.  

Triswadi menambahkan, J diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya