Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Kawal Kebijakan Lobster, KKP Siap Bekerja Sama dengan KPK

KAMIS, 18 JULI 2024 | 04:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Imbas kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL), Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Pihak pelapor dalam hal ini Partai Negoro menduga kebijakan yang berpangkal dari Permen KP Nomor 7/2024 itu memiliki banyak celah dan berpotensi korupsi.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu menjamin bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan prinsip akuntabilitas.


Di lain sisi, KKP juga fokus membangun budidaya lobster. Tebe akrab disapa juga menegaskan bahwa sistem kuota yang diterapkan bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan memastikan keberlanjutan sumber daya lobster di Indonesia. 

“Tuduhan bahwa BBL diekspor dengan kedok budidaya tidak berdasar. Pemerintah justru sedang mengembangkan pembudidayaan lobster di dalam negeri termasuk melalui kerja sama dengan para pihak yang memiliki teknologi yang lebih canggih dalam pembudidayaan lobster, transfer teknologi yang pada akhirnya memberikan manfaat secara ekonomi bagi pembudidaya,” jelas Tebe kepada RMOL, Rabu malam (17/7).

Sambung dia, dalam upaya proses transformasi pengelolaan lobster tersebut, KKP juga telah membentuk Project Management Office (PMO) 724 yang mengawal proses pembenahan pengelolaan BBL dari hulu sampai dengan hilir.

Masih kata Tebe, dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap kebijakan ini, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dengan melakukan sejumlah penggagalan penyelundupan BBL di berbagai wilayah. 

KKP juga melaksanakan proses hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar. 

Mantan Asisten Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) tersebut menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk komitmen untuk melindungi sumber daya BBL, nelayan dan  pembudidaya serta mengurangi potensi terjadinya kerugian negara.

“KKP siap bekerja sama dengan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan transparan dan bebas dari praktik korupsi. Dalam mengawal kebijakan ini sendiri KKP telah mendapatkan proses pendampingan dari aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan, untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan transparan,” pungkas Tebe.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya