Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Kawal Kebijakan Lobster, KKP Siap Bekerja Sama dengan KPK

KAMIS, 18 JULI 2024 | 04:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Imbas kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL), Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Pihak pelapor dalam hal ini Partai Negoro menduga kebijakan yang berpangkal dari Permen KP Nomor 7/2024 itu memiliki banyak celah dan berpotensi korupsi.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu menjamin bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan prinsip akuntabilitas.


Di lain sisi, KKP juga fokus membangun budidaya lobster. Tebe akrab disapa juga menegaskan bahwa sistem kuota yang diterapkan bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan memastikan keberlanjutan sumber daya lobster di Indonesia. 

“Tuduhan bahwa BBL diekspor dengan kedok budidaya tidak berdasar. Pemerintah justru sedang mengembangkan pembudidayaan lobster di dalam negeri termasuk melalui kerja sama dengan para pihak yang memiliki teknologi yang lebih canggih dalam pembudidayaan lobster, transfer teknologi yang pada akhirnya memberikan manfaat secara ekonomi bagi pembudidaya,” jelas Tebe kepada RMOL, Rabu malam (17/7).

Sambung dia, dalam upaya proses transformasi pengelolaan lobster tersebut, KKP juga telah membentuk Project Management Office (PMO) 724 yang mengawal proses pembenahan pengelolaan BBL dari hulu sampai dengan hilir.

Masih kata Tebe, dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap kebijakan ini, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dengan melakukan sejumlah penggagalan penyelundupan BBL di berbagai wilayah. 

KKP juga melaksanakan proses hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar. 

Mantan Asisten Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) tersebut menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk komitmen untuk melindungi sumber daya BBL, nelayan dan  pembudidaya serta mengurangi potensi terjadinya kerugian negara.

“KKP siap bekerja sama dengan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan transparan dan bebas dari praktik korupsi. Dalam mengawal kebijakan ini sendiri KKP telah mendapatkan proses pendampingan dari aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan, untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan transparan,” pungkas Tebe.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya