Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Kawal Kebijakan Lobster, KKP Siap Bekerja Sama dengan KPK

KAMIS, 18 JULI 2024 | 04:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Imbas kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL), Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Pihak pelapor dalam hal ini Partai Negoro menduga kebijakan yang berpangkal dari Permen KP Nomor 7/2024 itu memiliki banyak celah dan berpotensi korupsi.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu menjamin bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan prinsip akuntabilitas.


Di lain sisi, KKP juga fokus membangun budidaya lobster. Tebe akrab disapa juga menegaskan bahwa sistem kuota yang diterapkan bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan memastikan keberlanjutan sumber daya lobster di Indonesia. 

“Tuduhan bahwa BBL diekspor dengan kedok budidaya tidak berdasar. Pemerintah justru sedang mengembangkan pembudidayaan lobster di dalam negeri termasuk melalui kerja sama dengan para pihak yang memiliki teknologi yang lebih canggih dalam pembudidayaan lobster, transfer teknologi yang pada akhirnya memberikan manfaat secara ekonomi bagi pembudidaya,” jelas Tebe kepada RMOL, Rabu malam (17/7).

Sambung dia, dalam upaya proses transformasi pengelolaan lobster tersebut, KKP juga telah membentuk Project Management Office (PMO) 724 yang mengawal proses pembenahan pengelolaan BBL dari hulu sampai dengan hilir.

Masih kata Tebe, dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap kebijakan ini, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dengan melakukan sejumlah penggagalan penyelundupan BBL di berbagai wilayah. 

KKP juga melaksanakan proses hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar. 

Mantan Asisten Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) tersebut menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk komitmen untuk melindungi sumber daya BBL, nelayan dan  pembudidaya serta mengurangi potensi terjadinya kerugian negara.

“KKP siap bekerja sama dengan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan transparan dan bebas dari praktik korupsi. Dalam mengawal kebijakan ini sendiri KKP telah mendapatkan proses pendampingan dari aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan, untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan transparan,” pungkas Tebe.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya