Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ketat memberikan pengawasan pada akun-akun e-wallet atau dompet digital yang terindikasi digunakan untuk judi online.
Langkah ini diambil seiring ditemukannya platform judi online yang menyediakan layanan pengiriman deposito dan penyimpanan uang, tanpa harus menggunakan rekening bank.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait judi online kepada Bank Indonesia (BI) selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.
Dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah, Kominfo ditugaskan untuk melakukan pencegahan dan juga penindakan.
Dengan demikian, Kominfo memiliki kewenangan mengawasi hingga mengajukan pemblokiran akun e-wallet, kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tetapi, yang melakukan pemblokiran menjadi kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga tergabung di dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Di samping itu, sebagai upaya pencegahan, Kominfo serius melakukan pemberantasan dengan melakukan pemblokiran konten yang terkait judi online.
Selama bulan Juni 2024, sebanyak 347.204 konten judi online diblokir. 312.665 konten di situs dan IP. Yakni 22.981 dari Meta, 7.632 akun platform file sharing.
Serta 2.032 konten dari Google dan YouTube, 1.725 konten media sosial X, 167 dari Telegram berikut 2 konten dari platform TikTok.
Total, 3.194.600 konten judi sudah diblokir Kominfo dari 2017 hingga Juni 2024. Kominfo juga memutus akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina.