Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang atas dugaan dua komisioner Bawaslu OKU yang dilaporkan menerima suap dari Caleg/RMOLSumsel

Nusantara

2 Komisioner Bawaslu OKU Terseret Dugaan Suap Caleg

RABU, 17 JULI 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Kobul dan Feru, diduga menerima suap dari seorang calon anggota legislatif (caleg). 

Dugaan ini dilaporkan oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang terhadap kedua terlapor telah digelar di Gedung KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (16/7). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dan dihadiri oleh Terlapor, pihak terkait, serta Pelapor dari BP2SS.


Namun Ketua majelis memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu hingga 23 Juli 2024, sambil meminta kehadiran saksi dan korban dalam persidangan berikutnya. 

"Sidang hari ini kami tutup dan akan dilanjutkan sepekan lagi pada 23 Juli," kata Ketua Majelis saat menutup sidang.

Pelapor BP2SS, Novri mengungkapkan, laporan diajukan karena adanya dugaan praktik suap yang melibatkan kedua komisioner Bawaslu tersebut. 

“Kami meminta DKPP untuk memecat kedua komisioner Bawaslu tersebut jika terbukti bersalah,” kata Novri, diwartakan RMOLSumsel, Rabu (17/7).

Novri meyakini bahwa bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sudah cukup jelas, dan berharap DKPP dapat membuat keputusan yang tepat untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu. Selain itu, aktivis dari Baturaja ini menilai bahwa tindakan 2 komisioner sudah sangat tidak profesional.

“Mereka sudah bertindak ugal-ugalan dan tidak memenuhi standar sebagai pengawas pemilu. Kami mendesak agar tindakan tegas diambil,” katanya.

Sementara itu, 2 komisioner Bawaslu OKU sebagai Terlapor membantah semua tuduhan dalam sidang tersebut, dan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan.

“Bahwa pokok aduan 1 sampai 6 yang diadukan oleh pengadu sebagaimana tercantum pada pokok aduan tidaklah benar, dikarenakan Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu yang bersifat netral, independen, dan tidak memihak,” kata Komisioner Bawaslu OKU, Feru, dalam jawaban sebagai Teradu.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya