Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang atas dugaan dua komisioner Bawaslu OKU yang dilaporkan menerima suap dari Caleg/RMOLSumsel

Nusantara

2 Komisioner Bawaslu OKU Terseret Dugaan Suap Caleg

RABU, 17 JULI 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Kobul dan Feru, diduga menerima suap dari seorang calon anggota legislatif (caleg). 

Dugaan ini dilaporkan oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang terhadap kedua terlapor telah digelar di Gedung KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (16/7). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dan dihadiri oleh Terlapor, pihak terkait, serta Pelapor dari BP2SS.

Namun Ketua majelis memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu hingga 23 Juli 2024, sambil meminta kehadiran saksi dan korban dalam persidangan berikutnya. 

"Sidang hari ini kami tutup dan akan dilanjutkan sepekan lagi pada 23 Juli," kata Ketua Majelis saat menutup sidang.

Pelapor BP2SS, Novri mengungkapkan, laporan diajukan karena adanya dugaan praktik suap yang melibatkan kedua komisioner Bawaslu tersebut. 

“Kami meminta DKPP untuk memecat kedua komisioner Bawaslu tersebut jika terbukti bersalah,” kata Novri, diwartakan RMOLSumsel, Rabu (17/7).

Novri meyakini bahwa bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sudah cukup jelas, dan berharap DKPP dapat membuat keputusan yang tepat untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu. Selain itu, aktivis dari Baturaja ini menilai bahwa tindakan 2 komisioner sudah sangat tidak profesional.

“Mereka sudah bertindak ugal-ugalan dan tidak memenuhi standar sebagai pengawas pemilu. Kami mendesak agar tindakan tegas diambil,” katanya.

Sementara itu, 2 komisioner Bawaslu OKU sebagai Terlapor membantah semua tuduhan dalam sidang tersebut, dan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan.

“Bahwa pokok aduan 1 sampai 6 yang diadukan oleh pengadu sebagaimana tercantum pada pokok aduan tidaklah benar, dikarenakan Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu yang bersifat netral, independen, dan tidak memihak,” kata Komisioner Bawaslu OKU, Feru, dalam jawaban sebagai Teradu.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya