Berita

Terpidana Eeng Praza saat diamankan Polres Musi Bayuasin/Ist

Hukum

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

RABU, 17 JULI 2024 | 09:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Eeng Praza (43), karena terbukti membunuh satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terkait putusan tersebut, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi melalui Kasi Pidum Armein mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan Majelis Hakim. 


"Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir," kata Armein, Selasa (16/7).

Penasehat Hukum terdakwa, Nuri Haryanto menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya. 

"Namun keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama tujuh hari dan klien kami tadi menyatakan pikir-pikir dan masih akan bermusyawarah dengan pihak keluarga untuk menyatakan sikap," kata Nuri dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Heri (50), ibu dari Heri, Masturo (70), serta dua anak Heri, Aurel (6) dan Marsel (11) terjadi di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (20/12/2023) pukul 14.00 WIB.

Penyidik kemudian menangkap Eeng Praza yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi. 

Pembunuhan yang dilakukan Eeng telah direncanakan secara detail, termasuk menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya