Berita

Petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati di Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah (Jateng) di Kota Semarang pada Selasa (16/7)/RMOLJateng

Nusantara

Sengketa Lahan Pabrik Gula

Puluhan Petani Pati Geruduk Kantor BPN Jateng

RABU, 17 JULI 2024 | 05:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah (Jateng) di Kota Semarang pada Selasa (16/7).

Mereka datang mengenakan caping bercat merah putih untuk menemui pejabat BPN Jateng guna mengadukan masalah sengketa tanah yang mereka alami.

Supriyadi (80), salah satu petani, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke kantor BPN adalah untuk melakukan audiensi bersama puluhan petani lainnya.


Menurut Supriyadi, konflik tanah yang melibatkan kelompok petani dengan PT Laju Perdana Indah (PT LPI), pengelola Pabrik Gula (PG) Pakis di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, belum menemukan solusi.

"Konflik terjadi karena lahan pertanian milik negara dimanfaatkan oleh perusahaan pabrik gula tersebut," kata Supriyadi dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dia menjelaskan bahwa tujuan para petani melakukan audiensi adalah agar tanah tersebut bisa kembali digunakan oleh warga.

"Lahan pertanian seluas 7,3 hektare di Desa Pundenrejo memiliki sejarah panjang bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang digarap PT LPI tersebut dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya," bebernya.

Supriyadi ingin merebut kembali tanah nenek moyangnya yang telah dikuasai pabrik gula tersebut selama bertahun-tahun.

"Tanah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sejak tahun 1973, 1994, 1998, hingga 2024," tambahnya. 

Berdasarkan riwayat statusnya, sebelum dikuasai oleh LPI, lahan itu berada di bawah kuasa kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, warga memanfaatkannya untuk bercocok tanam.

Usai tragedi G30S PKI, tanah dikuasai oleh satuan militer dari rumpun sari Kodam Diponegoro. Sejak saat itu, petani kehilangan akses.

Pada 1973, status lahan berubah menjadi HGB dengan pemegang kuasa BAPPIPUNDIP, unit usaha di bawah Kodam IV Diponegoro. HGB tersebut berlaku hingga 1994 dan diperpanjang sampai 2024.

Konon, lahan ini akan digunakan untuk permukiman prajurit oleh tentara, meskipun bangunan tersebut tidak pernah terwujud. Bahkan, pada 1999, BAPPIPUNDIP bangkrut hingga lahan terlantar.

Warga kemudian memanfaatkan lagi lahan tersebut. Dua tahun kemudian, pada 2001, BAPPIPUNDIP mengalihkan lahan HGB kepada LPI. Pada 2020, perusahaan yang terafiliasi dengan Indofood melalui Indoagri itu masuk dan mengusir serta merusak tanaman warga.

"Status tanah tersebut tetap milik nenek moyang kita sejak dijajah Belanda, kemudian dinasionalisasi, dan sekarang diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan," ujar Supriyadi.

Dia menambahkan bahwa pemanfaatan lahan itu tidak sesuai karena statusnya adalah HGB, bukan Hak Guna Usaha (HGU). Namun, faktanya, lahan tersebut digunakan untuk kepentingan usaha PT LPI.

"143 warga sudah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1947. Sebelumnya, pada masa penjajahan Jepang dan Belanda, tanah tersebut sudah digarap oleh rakyat sini. Sekarang lahan ditanam tebu, berarti tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Supriyadi.

Petani Desa Pundenrejo itu berharap lahan yang status HGB-nya akan berakhir pada September 2024 ini bisa kembali dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Sejauh ini, para petani sudah berkali-kali melakukan aksi dan audiensi dengan ATR/BPN namun belum menemukan solusi.

"Kami meminta tanah agar kembali ke rakyat. Kemarin, pada tahun 2020, tanah tersebut dirampas oleh LPI dengan luas 7,3 hektare," kata Sumiyati (53), petani yang mengikuti audiensi di Kantor Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah.

Menurut pendamping dari LBH Semarang, Abdul Kholik, warga memiliki keterkaitan terhadap lahan tersebut dan memanfaatkannya untuk bercocok tanam. Namun, kondisi berubah ketika digunakan untuk bisnis PT LPI pada tahun 2020.

"Ada pengusiran warga pada tahun 2020 sehingga sampai sekarang warga tidak bisa menanam di tanah nenek moyangnya. Akhirnya warga tidak punya akses ke tanah tersebut," ungkap Abdul.

Dia mengatakan, warga meminta komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

"Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pihak Kanwil Jawa Tengah untuk menyelesaikan penanganan dan penyelesaian kasus," jelasnya.

Dia berharap agar konflik lahan yang melibatkan petani dan PT LPI ini segera menemukan solusi agar tidak semakin rumit. LBH Semarang juga akan terus mengawal kasus ini dan mendorong ATR/BPN agar tidak berpihak pada perusahaan pabrik gula di Pati tersebut.

"Sudah beberapa kali warga melapor ke Kanwil dan Kementerian, tetapi tidak ada respons. Beberapa upaya laporan yang dikirim warga belum ada tanggapan, terutama terkait implementasi penanganan dan penyelesaian konflik," pungkas Abdul.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya