Berita

Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid/Ist

Politik

Pakar: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Kebutuhan Ketatanegaraan

SELASA, 16 JULI 2024 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dinilai sebagai kebutuhan ketatanegaraan sehingga berkemungkinan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada RMOL, Selasa malam (16/7). 

"Saya berpendapat bahwa Revisi UU 19/2006 tentang Wantimpres berimplikasi terhadap perubahan nomenklatur menjadi DPA, serta penataan terhadap pengaturan jumlah anggota merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan saat ini," ujar dia. 

Fahri menjelaskan, upaya penataan serta pengaturan kembali pranata hukum kelembagaan Wantimpres melalui instrumen politik hukum oleh pembuat UU saat ini merupakan keniscayaan

Sebab menurutnya, UU 19/2006 telah diberlakukan kurang lebih 19 tahun, sehingga banyak hal telah harus membutuhkan sentuhan penyesuaian dan perubahan sesuai kebutuhan hukum masyarakat, 

"Saya berpendapat bahwa berdasarkan norma konstitusional Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah merumuskan bahwa 'Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang'," tambahnya memaparkan. 

Dengan demikian, Fahri memandang berdasarkan pijakan serta basis konstitusional tersebut (the constitution allows), bisa saja pembentuk UU membentuk UU organik terkait kelembagaan Wantimpres.

"Termasuk mengubah nomenklatur kelembagaan menjadi DPA, sebab konstitusi tidak melarang hal tersebut," tuturnya. 

Disisi yang lain, tambah Fahri, terkait jumlah anggota Dewan Pertimbangan yang tidak dibatasi idelanya jangan lagi berdasarkan pengaturan numerik.

"Tetapi diserahkan kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota dewan pertimbangan sesuai kebutuhan dan keahlian (needs and expertise)," tambahnya.


Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

PDIP Minta Seluruh Kader Banteng Tenang

Kamis, 20 Februari 2025 | 23:23

Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret ke Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:43

Wujudkan Pertanian Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan, Pemerintah Luncurkan FAST Programme

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:27

Trump Gak Ada Obat, IHSG Terseret Merah

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:26

Uchok: Erick Thohir Akali Prabowo soal Danantara

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:24

Hasto Ditahan, Megawati Tidak Menunjuk Plt Sekjen PDIP

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:21

Resmi Pimpin Banten, Andra Soni-Dimyati Diingatkan Jangan Korupsi

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:18

KPK Tahan Hasto, PDIP: Operasi Politik Mengawut-awut Partai

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:17

Hasto Ditahan, PDIP: KPK Dikendalikan dari Luar Melalui AKBP Rossa

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:16

Adityawarman Adil Apresiasi BSF CGM 2025: Gambaran Kekayaan Budaya Kota Bogor

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:56

Selengkapnya