Berita

Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid/Ist

Politik

Pakar: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Kebutuhan Ketatanegaraan

SELASA, 16 JULI 2024 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dinilai sebagai kebutuhan ketatanegaraan sehingga berkemungkinan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada RMOL, Selasa malam (16/7). 

"Saya berpendapat bahwa Revisi UU 19/2006 tentang Wantimpres berimplikasi terhadap perubahan nomenklatur menjadi DPA, serta penataan terhadap pengaturan jumlah anggota merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan saat ini," ujar dia. 


Fahri menjelaskan, upaya penataan serta pengaturan kembali pranata hukum kelembagaan Wantimpres melalui instrumen politik hukum oleh pembuat UU saat ini merupakan keniscayaan

Sebab menurutnya, UU 19/2006 telah diberlakukan kurang lebih 19 tahun, sehingga banyak hal telah harus membutuhkan sentuhan penyesuaian dan perubahan sesuai kebutuhan hukum masyarakat, 

"Saya berpendapat bahwa berdasarkan norma konstitusional Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah merumuskan bahwa 'Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang'," tambahnya memaparkan. 

Dengan demikian, Fahri memandang berdasarkan pijakan serta basis konstitusional tersebut (the constitution allows), bisa saja pembentuk UU membentuk UU organik terkait kelembagaan Wantimpres.

"Termasuk mengubah nomenklatur kelembagaan menjadi DPA, sebab konstitusi tidak melarang hal tersebut," tuturnya. 

Disisi yang lain, tambah Fahri, terkait jumlah anggota Dewan Pertimbangan yang tidak dibatasi idelanya jangan lagi berdasarkan pengaturan numerik.

"Tetapi diserahkan kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota dewan pertimbangan sesuai kebutuhan dan keahlian (needs and expertise)," tambahnya.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya