Berita

Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid/Ist

Politik

Pakar: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Kebutuhan Ketatanegaraan

SELASA, 16 JULI 2024 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dinilai sebagai kebutuhan ketatanegaraan sehingga berkemungkinan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada RMOL, Selasa malam (16/7). 

"Saya berpendapat bahwa Revisi UU 19/2006 tentang Wantimpres berimplikasi terhadap perubahan nomenklatur menjadi DPA, serta penataan terhadap pengaturan jumlah anggota merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan saat ini," ujar dia. 


Fahri menjelaskan, upaya penataan serta pengaturan kembali pranata hukum kelembagaan Wantimpres melalui instrumen politik hukum oleh pembuat UU saat ini merupakan keniscayaan

Sebab menurutnya, UU 19/2006 telah diberlakukan kurang lebih 19 tahun, sehingga banyak hal telah harus membutuhkan sentuhan penyesuaian dan perubahan sesuai kebutuhan hukum masyarakat, 

"Saya berpendapat bahwa berdasarkan norma konstitusional Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah merumuskan bahwa 'Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang'," tambahnya memaparkan. 

Dengan demikian, Fahri memandang berdasarkan pijakan serta basis konstitusional tersebut (the constitution allows), bisa saja pembentuk UU membentuk UU organik terkait kelembagaan Wantimpres.

"Termasuk mengubah nomenklatur kelembagaan menjadi DPA, sebab konstitusi tidak melarang hal tersebut," tuturnya. 

Disisi yang lain, tambah Fahri, terkait jumlah anggota Dewan Pertimbangan yang tidak dibatasi idelanya jangan lagi berdasarkan pengaturan numerik.

"Tetapi diserahkan kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota dewan pertimbangan sesuai kebutuhan dan keahlian (needs and expertise)," tambahnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya