Berita

Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid/Ist

Politik

Pakar: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Kebutuhan Ketatanegaraan

SELASA, 16 JULI 2024 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dinilai sebagai kebutuhan ketatanegaraan sehingga berkemungkinan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada RMOL, Selasa malam (16/7). 

"Saya berpendapat bahwa Revisi UU 19/2006 tentang Wantimpres berimplikasi terhadap perubahan nomenklatur menjadi DPA, serta penataan terhadap pengaturan jumlah anggota merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan saat ini," ujar dia. 


Fahri menjelaskan, upaya penataan serta pengaturan kembali pranata hukum kelembagaan Wantimpres melalui instrumen politik hukum oleh pembuat UU saat ini merupakan keniscayaan

Sebab menurutnya, UU 19/2006 telah diberlakukan kurang lebih 19 tahun, sehingga banyak hal telah harus membutuhkan sentuhan penyesuaian dan perubahan sesuai kebutuhan hukum masyarakat, 

"Saya berpendapat bahwa berdasarkan norma konstitusional Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah merumuskan bahwa 'Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang'," tambahnya memaparkan. 

Dengan demikian, Fahri memandang berdasarkan pijakan serta basis konstitusional tersebut (the constitution allows), bisa saja pembentuk UU membentuk UU organik terkait kelembagaan Wantimpres.

"Termasuk mengubah nomenklatur kelembagaan menjadi DPA, sebab konstitusi tidak melarang hal tersebut," tuturnya. 

Disisi yang lain, tambah Fahri, terkait jumlah anggota Dewan Pertimbangan yang tidak dibatasi idelanya jangan lagi berdasarkan pengaturan numerik.

"Tetapi diserahkan kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota dewan pertimbangan sesuai kebutuhan dan keahlian (needs and expertise)," tambahnya.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya