Berita

Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid/Ist

Politik

Pakar: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Kebutuhan Ketatanegaraan

SELASA, 16 JULI 2024 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dinilai sebagai kebutuhan ketatanegaraan sehingga berkemungkinan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada RMOL, Selasa malam (16/7). 

"Saya berpendapat bahwa Revisi UU 19/2006 tentang Wantimpres berimplikasi terhadap perubahan nomenklatur menjadi DPA, serta penataan terhadap pengaturan jumlah anggota merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan saat ini," ujar dia. 


Fahri menjelaskan, upaya penataan serta pengaturan kembali pranata hukum kelembagaan Wantimpres melalui instrumen politik hukum oleh pembuat UU saat ini merupakan keniscayaan

Sebab menurutnya, UU 19/2006 telah diberlakukan kurang lebih 19 tahun, sehingga banyak hal telah harus membutuhkan sentuhan penyesuaian dan perubahan sesuai kebutuhan hukum masyarakat, 

"Saya berpendapat bahwa berdasarkan norma konstitusional Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah merumuskan bahwa 'Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang'," tambahnya memaparkan. 

Dengan demikian, Fahri memandang berdasarkan pijakan serta basis konstitusional tersebut (the constitution allows), bisa saja pembentuk UU membentuk UU organik terkait kelembagaan Wantimpres.

"Termasuk mengubah nomenklatur kelembagaan menjadi DPA, sebab konstitusi tidak melarang hal tersebut," tuturnya. 

Disisi yang lain, tambah Fahri, terkait jumlah anggota Dewan Pertimbangan yang tidak dibatasi idelanya jangan lagi berdasarkan pengaturan numerik.

"Tetapi diserahkan kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota dewan pertimbangan sesuai kebutuhan dan keahlian (needs and expertise)," tambahnya.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya