Berita

Indira Chunda Thita/RMOL

Hukum

Keluarga Terima SYL Dipenjara 10 Tahun, Mohon Maaf Lahir Batin

SELASA, 16 JULI 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Keluarga SYL menyatakan menerima putusan tersebut.

"Iya vonis bapak insya Allah kami terima," kata Indira Chunda Thita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa petang (16/7).

Indira merupakan anak pertama SYL. Sejak 2023 ia menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia. 


Kehadiran Indira di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Wanita yang memiliki paras cantik itu diperiksa penyidik anti rasuah 9 jam. Ia diperiksa terkait dugaan pidana pencucian uang.

"Mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin," pungkas Thita.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum penjara SYL selama 10 tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. KPK menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya