Berita

Ilustrasi logo PPP/RMOLNetwork

Politik

Kader PPP Perbaiki Permohonan Uji Ambang Batas Parlemen

SELASA, 16 JULI 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (16/7). Permohonan ini diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Didi Apriadi.

Dalam permohonan perkara dengan Nomor 45/PUU-XXII/2024 ini, Pemohon mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, M. Malik Ibrohim menyampaikan, telah memperbaiki permohonan sesuai arahan Majelis Hakim Konstitusi pada sidang pendahuluan.

"Sistematika untuk perihal telah kami sesuaikan dengan penambahan kalimat sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 dan seterusnya,” jelasnya di hadapan sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Partai Pemohon (PPP) meraih 5.878.777 suara sah secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR RI 2024 atau setara dengan 3,87 persen. 

Akibat berlakunya norma pasal yang mengatur ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen tersebut, jutaan suara yang telah dipercayakan kepada PPP menjadi sia-sia. 

Menyadari banyaknya perkara yang telah menguji norma yang sama, Pemohon pun menegaskan bahwa apa yang dipersoalkannya tidak ne bis in idem.

Pemohon berkeyakinan bahwa selama norma a quo tetap diberlakukan, maka akan terus terjadi disproporsionalitas atau ketidaksetaraan antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR. 

Lebih jauh lagi, Pemohon berpandangan bahwa tanpa adanya konversi suara pemilih menjadi kursi DPR, telah nyata norma a quo bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

Oleh karena itu, Pemohon berkesimpulan bahwa parliamentary threshold berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon dan partai Pemohon. 

Sehingga, pada petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

Populer

Mahfud MD: Jangan Lempar Batu ke Unair, Tapi Sembunyi Tangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:21

Krakatau Steel Terancam Kolaps, Erick Thohir Dituntut Tanggung Jawab

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:56

Otoriter Dilarang Pimpin Perguruan Tinggi

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

Pejabat PLN Resmi Ditahan KPK

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:23

Bey Machmudin: HR Nuriana Sosok yang Disiplin dan Merakyat

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:51

Temui Bey Machmudin, Badko HMI Jabar Komitmen Kawal Pembangunan SDM

Minggu, 14 Juli 2024 | 02:25

UPDATE

Ajudan Wakapolres Sorong Ditemukan Tewas di Rumah Dinas, Ini Kronologisnya

Selasa, 16 Juli 2024 | 22:00

Pakar: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Kebutuhan Ketatanegaraan

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:50

Pakai Batik Warna Kuning, Ketum Golkar Hadiri Deklarasi Soksi

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:42

Menhub Dorong Optimalisasi Inaportnet untuk Peningkatan Layanan Logistik

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:35

Kritik Pencabutan IUP oleh BKPM, Deolipa: Pemerintah Jangan Zalim

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:33

Natalius Pigai Soroti Keberhasilan NYT Identifikasi 46 Anak Ukraina yang Diculik Rusia

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:28

PDI Perjuangan Masih Godok Bacalon Untuk Pilkada Deli Serdang 2024

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:27

Ketum PBNU Bongkar Obrolan Lima Nahdliyin dengan Presiden Israel

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:10

Lebih dari 2.000 Mobil Listrik Terjual pada Juni 2024, Ini Merek Paling Laku

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:08

Sofyan Tan: 60 Persen Kunjungan Wisatawan Mancanegara Karena Budaya Indonesia

Selasa, 16 Juli 2024 | 20:54

Selengkapnya