Berita

Ilustrasi logo PPP/RMOLNetwork

Politik

Kader PPP Perbaiki Permohonan Uji Ambang Batas Parlemen

SELASA, 16 JULI 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (16/7). Permohonan ini diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Didi Apriadi.

Dalam permohonan perkara dengan Nomor 45/PUU-XXII/2024 ini, Pemohon mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, M. Malik Ibrohim menyampaikan, telah memperbaiki permohonan sesuai arahan Majelis Hakim Konstitusi pada sidang pendahuluan.


"Sistematika untuk perihal telah kami sesuaikan dengan penambahan kalimat sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 dan seterusnya,” jelasnya di hadapan sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Partai Pemohon (PPP) meraih 5.878.777 suara sah secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR RI 2024 atau setara dengan 3,87 persen. 

Akibat berlakunya norma pasal yang mengatur ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen tersebut, jutaan suara yang telah dipercayakan kepada PPP menjadi sia-sia. 

Menyadari banyaknya perkara yang telah menguji norma yang sama, Pemohon pun menegaskan bahwa apa yang dipersoalkannya tidak ne bis in idem.

Pemohon berkeyakinan bahwa selama norma a quo tetap diberlakukan, maka akan terus terjadi disproporsionalitas atau ketidaksetaraan antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR. 

Lebih jauh lagi, Pemohon berpandangan bahwa tanpa adanya konversi suara pemilih menjadi kursi DPR, telah nyata norma a quo bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

Oleh karena itu, Pemohon berkesimpulan bahwa parliamentary threshold berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon dan partai Pemohon. 

Sehingga, pada petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya