Berita

Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Humas KPU OKI, Yudi Zulfani (kanan)/RMOLSumsel

Politik

Belum Setor LHKPN, 12 Calon Anggota DPRD OKI Terancam Batal Dilantik

SELASA, 16 JULI 2024 | 16:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akan memberikan sanksi tegas kepada calon anggota DPRD OKI terpilih yang belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanksi yang akan diberikan adalah berupa pembatalan pelantikan yang dijadwalkan digelar pada September 2024 mendatang. 

Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Humas KPU OKI, Yudi Zulfani mengatakan, bukti LHKPN dari KPK menjadi syarat untuk mendata daftar calon DPRD OKI yang akan dilantik. 


Yudi menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk tidak melantik calon DPRD OKI yang tidak menyerahkan bukti LHKPN. 

"Sampai dengan hari ini yang menyerahkan bukti LHKPN dari KPK sebanyak 33 orang dari 45 calon anggota DPRD OKI terpilih," jelas Yudi, dikutip RMOLSumsel, Selasa (16/7). 

Secara administrasi, KPU OKI telah memberikan batas akhir penyerahan LHKPN minimal 21 hari sebelum pelantikan. 

Yudi juga mengatakan, 12 calon anggota DPRD OKI yang belum menyerahkan bukti LHKPN berasal dari 3 partai politik.

"Tiga partai yang belum serahkan tanda bukti LHKPN, yakni Golkar sebanyak enam orang, Nasdem empat orang, dan PKS sebanyak dua orang," paparnya. 

Dengan masih banyaknya calon anggota DPRD OKI yang belum menyerahkan bukti LHKPN dari KPK, KPU OKI mengimbau partai politik untuk bekerjasama mengkoordinasi para kadernya yang terpilih untuk segera menyerahkan hardcopy dari bukti LHKPN. 

"Mohon ini menjadi atensi yang serius supaya tahapan pemilu ini dapat kita selesaikan secara tuntas hingga tahapan pelantikan nanti," tutupnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya