Berita

Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Humas KPU OKI, Yudi Zulfani (kanan)/RMOLSumsel

Politik

Belum Setor LHKPN, 12 Calon Anggota DPRD OKI Terancam Batal Dilantik

SELASA, 16 JULI 2024 | 16:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akan memberikan sanksi tegas kepada calon anggota DPRD OKI terpilih yang belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanksi yang akan diberikan adalah berupa pembatalan pelantikan yang dijadwalkan digelar pada September 2024 mendatang. 

Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Humas KPU OKI, Yudi Zulfani mengatakan, bukti LHKPN dari KPK menjadi syarat untuk mendata daftar calon DPRD OKI yang akan dilantik. 


Yudi menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk tidak melantik calon DPRD OKI yang tidak menyerahkan bukti LHKPN. 

"Sampai dengan hari ini yang menyerahkan bukti LHKPN dari KPK sebanyak 33 orang dari 45 calon anggota DPRD OKI terpilih," jelas Yudi, dikutip RMOLSumsel, Selasa (16/7). 

Secara administrasi, KPU OKI telah memberikan batas akhir penyerahan LHKPN minimal 21 hari sebelum pelantikan. 

Yudi juga mengatakan, 12 calon anggota DPRD OKI yang belum menyerahkan bukti LHKPN berasal dari 3 partai politik.

"Tiga partai yang belum serahkan tanda bukti LHKPN, yakni Golkar sebanyak enam orang, Nasdem empat orang, dan PKS sebanyak dua orang," paparnya. 

Dengan masih banyaknya calon anggota DPRD OKI yang belum menyerahkan bukti LHKPN dari KPK, KPU OKI mengimbau partai politik untuk bekerjasama mengkoordinasi para kadernya yang terpilih untuk segera menyerahkan hardcopy dari bukti LHKPN. 

"Mohon ini menjadi atensi yang serius supaya tahapan pemilu ini dapat kita selesaikan secara tuntas hingga tahapan pelantikan nanti," tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya