Berita

Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Humas KPU OKI, Yudi Zulfani (kanan)/RMOLSumsel

Politik

Belum Setor LHKPN, 12 Calon Anggota DPRD OKI Terancam Batal Dilantik

SELASA, 16 JULI 2024 | 16:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akan memberikan sanksi tegas kepada calon anggota DPRD OKI terpilih yang belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanksi yang akan diberikan adalah berupa pembatalan pelantikan yang dijadwalkan digelar pada September 2024 mendatang. 

Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Humas KPU OKI, Yudi Zulfani mengatakan, bukti LHKPN dari KPK menjadi syarat untuk mendata daftar calon DPRD OKI yang akan dilantik. 


Yudi menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk tidak melantik calon DPRD OKI yang tidak menyerahkan bukti LHKPN. 

"Sampai dengan hari ini yang menyerahkan bukti LHKPN dari KPK sebanyak 33 orang dari 45 calon anggota DPRD OKI terpilih," jelas Yudi, dikutip RMOLSumsel, Selasa (16/7). 

Secara administrasi, KPU OKI telah memberikan batas akhir penyerahan LHKPN minimal 21 hari sebelum pelantikan. 

Yudi juga mengatakan, 12 calon anggota DPRD OKI yang belum menyerahkan bukti LHKPN berasal dari 3 partai politik.

"Tiga partai yang belum serahkan tanda bukti LHKPN, yakni Golkar sebanyak enam orang, Nasdem empat orang, dan PKS sebanyak dua orang," paparnya. 

Dengan masih banyaknya calon anggota DPRD OKI yang belum menyerahkan bukti LHKPN dari KPK, KPU OKI mengimbau partai politik untuk bekerjasama mengkoordinasi para kadernya yang terpilih untuk segera menyerahkan hardcopy dari bukti LHKPN. 

"Mohon ini menjadi atensi yang serius supaya tahapan pemilu ini dapat kita selesaikan secara tuntas hingga tahapan pelantikan nanti," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya