Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Nomenklatur DPA Lebih Sejalan dengan Maksud UUD 1945

SELASA, 16 JULI 2024 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penamaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lebih mendekati nomenklatur yang ada dalam UUD 1945 dibandingkan memakai nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Perubahan ini sejalan revisi UU 19/2006 tentang Wantimpres.

"(DPA) lebih mendekati maksud UUD 1945 ketimbang dengan penafsiran tahun 2006, ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).


Kata Yusril, perubahan nomenklatur Wantimpres pasti mengubah kedudukannya. Jika semula berada di bawah presiden, nantinya menjadi sejajar dengan lembaga negara lainnya.

"Menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," katanya.

Yusril melanjutkan, nomenklatur DPA disebutkan di dalam Bab IV UUD 1945 sebelum diamandemen. Tugas DPA adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.

"Sedangkan penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai Council of State yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah," tuturnya.

"Karena itu, dalam pelajaran hukum tatanegara sebelum amandemen UUD 45, DPA digolongkan sebagai lembaga tinggi negara," terang dia.

Sementara dalam UUD 45 hasil amandemen, masih kata Yusril, Bab IV dengan judul Dewan Pertimbangan Agung dinyatakan dihapuskan. Tetapi, Pasal 16 yang mengatur tentang DPA dan berada di bawah nab itu tetap ada tapi diubah.

"Sehingga berbunyi Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang," jelasnya.  

Dia melihat perubahan nomenklatur itu tak perlu menjadi polemik. Sebab, tidak ada persoalan mendasar.

"Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan dalam norma undang-undang," demikian Yusril.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya