Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Nomenklatur DPA Lebih Sejalan dengan Maksud UUD 1945

SELASA, 16 JULI 2024 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penamaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lebih mendekati nomenklatur yang ada dalam UUD 1945 dibandingkan memakai nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Perubahan ini sejalan revisi UU 19/2006 tentang Wantimpres.

"(DPA) lebih mendekati maksud UUD 1945 ketimbang dengan penafsiran tahun 2006, ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).


Kata Yusril, perubahan nomenklatur Wantimpres pasti mengubah kedudukannya. Jika semula berada di bawah presiden, nantinya menjadi sejajar dengan lembaga negara lainnya.

"Menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," katanya.

Yusril melanjutkan, nomenklatur DPA disebutkan di dalam Bab IV UUD 1945 sebelum diamandemen. Tugas DPA adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.

"Sedangkan penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai Council of State yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah," tuturnya.

"Karena itu, dalam pelajaran hukum tatanegara sebelum amandemen UUD 45, DPA digolongkan sebagai lembaga tinggi negara," terang dia.

Sementara dalam UUD 45 hasil amandemen, masih kata Yusril, Bab IV dengan judul Dewan Pertimbangan Agung dinyatakan dihapuskan. Tetapi, Pasal 16 yang mengatur tentang DPA dan berada di bawah nab itu tetap ada tapi diubah.

"Sehingga berbunyi Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang," jelasnya.  

Dia melihat perubahan nomenklatur itu tak perlu menjadi polemik. Sebab, tidak ada persoalan mendasar.

"Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan dalam norma undang-undang," demikian Yusril.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya