Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Nomenklatur DPA Lebih Sejalan dengan Maksud UUD 1945

SELASA, 16 JULI 2024 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penamaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lebih mendekati nomenklatur yang ada dalam UUD 1945 dibandingkan memakai nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Perubahan ini sejalan revisi UU 19/2006 tentang Wantimpres.

"(DPA) lebih mendekati maksud UUD 1945 ketimbang dengan penafsiran tahun 2006, ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).


Kata Yusril, perubahan nomenklatur Wantimpres pasti mengubah kedudukannya. Jika semula berada di bawah presiden, nantinya menjadi sejajar dengan lembaga negara lainnya.

"Menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," katanya.

Yusril melanjutkan, nomenklatur DPA disebutkan di dalam Bab IV UUD 1945 sebelum diamandemen. Tugas DPA adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.

"Sedangkan penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai Council of State yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah," tuturnya.

"Karena itu, dalam pelajaran hukum tatanegara sebelum amandemen UUD 45, DPA digolongkan sebagai lembaga tinggi negara," terang dia.

Sementara dalam UUD 45 hasil amandemen, masih kata Yusril, Bab IV dengan judul Dewan Pertimbangan Agung dinyatakan dihapuskan. Tetapi, Pasal 16 yang mengatur tentang DPA dan berada di bawah nab itu tetap ada tapi diubah.

"Sehingga berbunyi Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang," jelasnya.  

Dia melihat perubahan nomenklatur itu tak perlu menjadi polemik. Sebab, tidak ada persoalan mendasar.

"Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan dalam norma undang-undang," demikian Yusril.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya