Berita

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI/Net

Politik

Pimpinan DPD RI Dicurigai Lagi Rancang Pertahankan Kekuasan

SELASA, 16 JULI 2024 | 14:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perubahan tata tertib DPD RI hanya bisa diusulkan oleh Badan Kehormatan (BK), alat kelengkapan, atau minimal 20 persen anggota. 

Demikian penegasan Wakil Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) DPD RI, Hasan Basri saat jumpa pers di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7) 

Hasan lalu menyoroti tata tertib yang digunakan adalah Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2022 yang berdasarkan sub wilayah, tetapi pimpinan DPD RI berusaha mengubahnya dengan membentuk Tim Kerja (Timja).


Menurutnya, pembentukan Timja adalah cacat prosedur. Ia  mengingatkan anggota DPD RI itu sifatnya periodik, lima tahun sekali. 

"Tiba-tiba anda masuk tidak bisa melakukan ABCD, periode lima tahun lalu saya menjadi amggota DPD RI, misalnya saya dapat teguran BK, sekarang kan sudah lima tahun, sengaja dibuat pasal pasal itu untuk membuat orang-orang saingan dia tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD RI,” jelas Hasan.

Ia menekankan bahwa tata tertib harus dibuat dengan cara yang benar, disetujui dengan catatan atau ditolak dengan catatan, bukan diserahkan kepada pimpinan DPD RI. 

Hasan juga mengkritik Ketua DPD RI yang merupakan anggota Pansus Tatib namun tidak pernah hadir dalam rapat-rapat pansus.

"Keotoritarian itu kita hentikan," kata Hasan.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai menambahkan, insiden kekisruhan Rapat Paripurna DPD RI beberapa waktu lalu tidak serta merta terjadi dengan begitu saja. 

Namun, menurut Yorrys, ada banyak kejanggalan yang harus dilawan dan diluruskan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

“Jadi kejadian kemarin itu bukan serta merta. Namun ini dari satu sebab akibat yang berkepanjangan," kata Yorrys 

Kemudian, lanjut Yorrys, sistem manajemen yang keliru dan dibangun oleh pimpinan dan terkesan otoriter dan terlalu memikirkan kepentingan status quo yang mereka sudah rancang.

Selain Hasan Basri dan Yorrys, turut hadir saat jumpa pers, Anggota DPD RI Papua Mamberob Rumakiek.




Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya