Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Dua Aplikasi Pinjol Ini

SELASA, 16 JULI 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 3 Juli 2024 untuk Jembatan Emas dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 5 Juli 2024 untuk Dhanapala.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santoso mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan pengembalian izin usaha perusahaan sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).


Seperti dikutip dari situs resmi OJK, Selasa (16/7), jembatan emas telah mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi di perusahaannya.

Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI dengan alasan langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

"Karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI," kata Aman dalam keterangan resmi.

Dengan dicabutnya izin dua usaha pinjol tersebut, maka kata Aman, OJK akan melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala.

Kewajiban tersebut di antaranya menghentikan kegiatan usaha fintech lending, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum, dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan.

Selain itu melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga, serta seluruh jajaran kedua perusahaan itu dilarang menggunakan kekayaan atau tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

"Penyelesaian hak dan kewajiban Dhanapala dan Jembatan Emas akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya