Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Dua Aplikasi Pinjol Ini

SELASA, 16 JULI 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 3 Juli 2024 untuk Jembatan Emas dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 5 Juli 2024 untuk Dhanapala.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santoso mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan pengembalian izin usaha perusahaan sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).


Seperti dikutip dari situs resmi OJK, Selasa (16/7), jembatan emas telah mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi di perusahaannya.

Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI dengan alasan langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

"Karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI," kata Aman dalam keterangan resmi.

Dengan dicabutnya izin dua usaha pinjol tersebut, maka kata Aman, OJK akan melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala.

Kewajiban tersebut di antaranya menghentikan kegiatan usaha fintech lending, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum, dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan.

Selain itu melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga, serta seluruh jajaran kedua perusahaan itu dilarang menggunakan kekayaan atau tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

"Penyelesaian hak dan kewajiban Dhanapala dan Jembatan Emas akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya