Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Dua Aplikasi Pinjol Ini

SELASA, 16 JULI 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 3 Juli 2024 untuk Jembatan Emas dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 5 Juli 2024 untuk Dhanapala.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santoso mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan pengembalian izin usaha perusahaan sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).


Seperti dikutip dari situs resmi OJK, Selasa (16/7), jembatan emas telah mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi di perusahaannya.

Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI dengan alasan langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

"Karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI," kata Aman dalam keterangan resmi.

Dengan dicabutnya izin dua usaha pinjol tersebut, maka kata Aman, OJK akan melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala.

Kewajiban tersebut di antaranya menghentikan kegiatan usaha fintech lending, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum, dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan.

Selain itu melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga, serta seluruh jajaran kedua perusahaan itu dilarang menggunakan kekayaan atau tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

"Penyelesaian hak dan kewajiban Dhanapala dan Jembatan Emas akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya