Putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita/RMOL
Putri dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, putri dan cucu tersangka SYL dipanggil penyidik sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang (16/7).
Putri tersangka SYL, Indira Chunda Thita, merupakan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem. Sedangkan cucu tersangka SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibie, merupakan wiraswasta.
Seperti diketahui, KPK sudah menyita berbagai aset terkait SYL. Pada Senin (13/5), KPK menyita 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil. Mobil milik SYL itu disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selanjutnya pada Rabu (15/5), KPK menyita rumah SYL yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari Hatta.
Kemudian pada Kamis (16/5), tim penyidik menyita rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Lalu pada Minggu (19/5), KPK sudah menyita rumah yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Rumah itu diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari SYL yang mana Hatta sebagai salah satu orang kepercayaan dari SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan. Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Hatta.
Lalu pada Selasa (21/5), tim penyidik mengamankan 1 unit Mobil merek Mercedes Benz Sprinter Warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil milik SYL yang disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Di Tempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, juga dilakukan penyitaan 1 unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta 1 buah kunci, dan 1 unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta 3 buah kunci.
Di hari yang sama pada Selasa (21/5), KPK kembali menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih beserta 1 buah kunci remote mobil yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Sementara itu, SYL sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL terbukti menikmati uang Rp14,1 miliar dari total Rp44,2 miliar hasil pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan.
Putusan itu diketahui lebih ringan di banding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.