Seorang konsumen mengunggah temuan galon air mineral yang baru dibelinya dan masih tersegel, tetapi di dalamnya terdapat jentik-jentik hitam.
Temuan itu diunggah username TikTok @mr..lucky.luck, video galon Aqua jentik hitam, diunggah pada Selasa (9/4). Lucky juga menyebutkan nomor seri galon Aqua yang masih tersegel, dengan nomor 250626CBIC11.
Pada kolom deskripsi, Lucky menuliskan pesan, "Mohon pihak Aqua bisa konfirmasi kenapa bisa begini? Netizen please bantu share. Sampai dapat kejelasannya," tulisnya.
Pada video itu Lucky mengatakan, dia membeli galon Aqua tersegel, tapi di dalamnya seperti ada ini (jentik hitam).
"Saya tidak mengerti kok seperti begini. Padahal ini air kan untuk konsumsi ya, tapi ada jentik-jentik ini. Saya tidak rekayasa, ini kejadian benar apa adanya. Saya juga ngomong sama penjual galonnya, apakah ini bisa ditukar atau seperti apa. Saya nggak tahu ini seperti apa. Kalau seandainya saya tidak cek tidak lihat, ini bahaya kalau masuk ke tubuh," katanya.
Dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/7), Lucky juga mempertanyakan kandungan jentik-jentik hitam tersebut dan meminta agar pihak Aqua lebih teliti dan mengklarifikasi.
Tak ayal, video tersebut langsung viral. Hingga Senin (15/7) video itu telah ditonton 7,4 juta. Beragam komentar pun bermunculan dari warganet.
Sementara pada Minggu (14/7), Lucky kembali mengunggah videonya dan meminta jawaban terperinci dari perusahaan, karena sejauh ini ia belum menerima informasi mengenai bagaimana kontaminasi tersebut bisa terjadi.
"Saya ingin penjelasan yang solutif dari Aqua. Masalahnya di mana, karena nomor batch pada segel dan galonnya sama," ungkap Lucky.
Lucky juga menambahkan, dia telah melaporkan masalah tersebut kepada tim Sehat Aqua, yang menanggapinya dengan menghubunginya sebanyak empat kali. Namun sejauh ini belum mendapat penjelasan rinci atas alasan kenapa munculnya jentik hitam tersebut.
"Tidak ada surat resmi, hanya telepon saja," katanya.
Dia juga tetap membuka diri, siap menerima kunjungan dari perwakilan Aqua untuk memeriksa galon tersebut dan memberikan penjelasan mendalam, namun dia menegaskan bahwa produk tersebut sebaiknya tidak hanya ditarik atau diganti.
Lucky menjelaskan bahwa videonya tidak dimaksudkan untuk merusak reputasi Aqua. Dia percaya Aqua yang dikenal dengan kualitas air minumnya, bisa memberikan solusi yang konstruktif terkait masalah ini.
"Saya jujur dan transparan. Saya tidak ada niat untuk merusak merek. Sebagai pelanggan lama, saya tidak mendapatkan apa-apa dari ini," tegas Lucky.
Dia menyebut bahwa videonya tersebut untuk pendidikan masyarakat, agar konsumen agar lebih berhati-hati saat membeli produk kemasan, teliti dalam memeriksa produk sebelum membeli untuk menghindari keluhan di masa mendatang.
"Sangat wajar bagi konsumen untuk mengeluh, tetapi video tersebut benar-benar untuk edukasi publik," ujarnya.
Sementara dalam salah satu kolom komentar, akun @SehatAQUA menulis bahwa pihaknya memang telah menghubungi konsumen yang dimaksud.
"Tim AQUA telah menghubungi konsumen Bapak Lucky H untuk dapat bertemu," tulisnya.
Pihak Aqua menulis ingin memastikan apakah produk galon Aqua tersebut asli atau palsu sebagaimana yang dikomplain konsumen.
"Melihat langsung produk yang dikeluhkan dan menyampaikan tahapan yang akan dilakukan untuk menelusuri apakah produk tersebut palsu atau asli, dan kenapa terdapat benda asing di dalam produk," sebut akun @SehatAQUA.
Kendati demikian, pihak Aqua mengaku belum bisa menemui konsumen. Sehingga tidak dapat mengambil kesimpulan sebelum melihat kondisi galon tersebut.
"Namun konsumen belum dapat kami temui. Kami tidak bisa menarik kesimpulan hanya dengan melihat di visual sosial media."
Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, mengatakan, bahwa langkah konsumen dinilai sudah benar memberitahukan apa yang terjadi dengan galon Aqua berisi jentik-jentik hitam.
"Salah satu kewajiban konsumen adalah beritikad baik, berarti dilarang beritikad sebaliknya," kata Said Utomo, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (14/7).
Said menambahkan, konsumen berhak mendapat perlindungan. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).
"Jika konsumen membeli barang dan/jasa merasa dirugikan maka ada langkah advokasi yang diakomodasi oleh UUPK. Langkah awal melakukan pengaduan/komplain ke pelaku usahanya/pengecer/agen atau langsung ke produsennya, untuk minta ganti rugi material sesuai nilai kerugiannya, atau mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat seperti YLKI atau semacamnya yang ada di daerah-daerah yang diakui oleh pemerintah," urai Said.
Dia juga menambahkan, konsumen bisa melayangkan gugatan via Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di Kota/Kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi di Indonesia, atau konsumen sendiri atau secara berkelompok (class action) menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum untuk meminta ganti rugi materiil maupun immateriil.
"Konsumen juga bisa melakukan gugatan baik atas nama sendiri, atau minta bantuan LPKSM atau minta bantuan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKNRI)," pungkas Said.