Berita

Ilustrasi Foto: Area konservasi perairan/Net

Nusantara

Pengesahan UU KSDAHE Perkuat Konservasi Perairan

SELASA, 16 JULI 2024 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengesahan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) akan meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, termasuk perlindungan terhadap beragam spesies di perairan. 

Dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 menjadi UU, kewenangan pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil kini dilaksanakan sepenuhnya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Penegasan dalam UU KSDAHE ini memperkuat landasan tugas dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengimplementasikan Program Prioritas Blue Economy untuk perluasan Kawasan Konservasi dan Pengelolaan Efektifnya.


"Ada beberapa penguatan tanggung jawab KKP yang memang tujuannya untuk efektivitas pengelolaan kawasan konservasi beserta sumber daya alam hayatinya. Kami di KKP siap menjalankan sebagaimana yang diamanahkan oleh UU," ujar Sekretaris Jenderal KKP Prof. Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (15/7).

Selain pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi, UU KSDAHE turut mengamanatkan bahwa kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan laut yang berada di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

Termasuk juga pengelolaan konservasi spesies ikan dan biota laut lainnya dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal ini tentu menegaskan peran KKP dalam konservasi jenis ikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

"Penegasan kewenangan ini bertujuan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab antara kementerian/lembaga, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, terutama yang berada di wilayah perairan dan pesisir," pungkas Prof. Rudi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan mengenai tata cara penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil serta konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan akan diatur dalam peraturan pemerintah. 

Pihaknya bersama kementerian lembaga lainnya tengah menyiapkan poin-poin regulasi turunan yang dimaksud. 

"Detail pengelolaan kawasan konservasi beserta biota perairan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Terpenting bagaimana regulasi bisa melindungi kawasan konservasi beserta biota perairan dengan baik dan pemanfaatannya dilakukan dengan cara bijaksana agar lestari dan berkelanjutan," bebernya.

Sebagai informasi, pada 9 Juli lalu DPR RI sudah mengesahkan RUU KSDAHE menjadi undang-undang. Salah satu perubahannya yakni penghapusan Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan.

Pada Pasal 38 ayat (1) disebutkan Dalam rangka pelaksanaan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya