Berita

Kementerian Agama/Ist

Hukum

CBA Soroti Anggaran Fantastis Sewa Kendaraan di Kemenag

SENIN, 15 JULI 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak bergerak melakukan penyelidikan terkait pengadaan atau sewa kendaraan dinas di Kemenag.

Direktur Center For Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, pada 2023 Sekretariat Jenderal Kemenag melakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat, dan sewa kendaraan dinas yang menghamburkan duit rakyat hingga total Rp13.011.540.000. 

Sedangkan pada 2024 Sekretariat Jenderal Kemenag untuk membeli atau menyewa kendaraan dinas tidak sebanyak pada tahun 2023. Tetapi cukup menguras anggaran pajak rakyat sebesar Rp5.581.584.000.000.


Bukan hanya itu, Uchok menyebutkan, ada pula sewa kendaraan dinas untuk Wakil Menteri Agama pada tahun 2024 sebesar Rp420 juta untuk 12 bulan.

"Sedangkan pada tahun 2023 belum ditemukan sama sekali," kata Uchok melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/7).

Dengan demikian, setiap bulan uang pajak rakyat akan terkuras sebesar Rp35 juta untuk sewa kendaraan Wakil Menteri Agama. 

Sementara untuk setingkat pejabat Kepala Biro cukup diberikan anggaran sewa kendaraan sebesar Rp13.250.000 setiap bulan.

Karena itulah CBA meminta kepada KPK untuk segera melakukan penyelidikan pengadaan dan sewa kendaraan di Kemenag, khususnya pada anggaran Sekretariat Jenderal.

Selanjutnya, yang harus diselidiki KPK adalah anggaran tahun 2023. Di mana pada tahun tersebut Sekretaris Jenderal Kemenag menyewa kendaraan dinas sebesar Rp3.720.000.000 untuk 20 unit. selain itu, ada juga pengadaan kendaraan dinas roda 4 sebesar Rp8.752.500.000 untuk 15 unit.

"KPK jangan lupa, anggaran 2024 untuk sewa kendaraan dinas roda empat harus diungkap. Sebab sewa kendaraan dinas pada 2023 dan 2024 kok bisa sama, dan bisa sama-sama sebesar Rp3.720.000.000," demikian Uchok.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya