Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

Cakada Perseorangan Tak Bisa Merasakan Dampak Putusan MA

SENIN, 15 JULI 2024 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan aturan batas minimum usia calon kepala daerah (cakada) yang diubah Mahkamah Agung (MA) tidak diberlakukan kepada calon perseorangan.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, Putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 berlaku sesudah tahapan pencalonan bakal cakada perseorangan telah berjalan.

"Putusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif," ujar Idham kepada wartawan, Senin (15/7).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menyebutkan, KPU juga telah mengonsultasikan aturan perubahan mengenai batas minimum usia cakada kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepemiluan, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga KPU-KPU daerah.

"Mengapa harus dikonsultasikan? Setiap pembentukan atau perubahan PKPU wajib dikonsultasikan kepada pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah," kata Idham.

Kendati sudah dikonsultasikan, Idham mengklaim aturan batas usia cakada tahun 2024 akan tetap mengacu pada Putusan MA, yakni menerapkan usia 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota 25 tahun terhitung sejak pelantikan cakada terpilih 2024.

"Yang jelas KPU sudah lakukan kajian hukum termasuk melakukan kajian atas masukan dari publik," demikian Idham.



Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya