Berita

Mardani Ali Sera/Ist

Politik

Obral HGU 190 Tahun, Mardani: Jokowi Tabrak Konstitusi

SENIN, 15 JULI 2024 | 11:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat kritik keras anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

Menurutnya, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi, terutama UUD 1945 Pasal 33, yang menyoal bumi, air, dan ruang angkasa serta ekonomi, berpegang pada prinsip kedaulatan rakyat.

“Itu semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” kata Mardani, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (15/7).


Ditambahkan, kebijakan konsesi di IKN juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).

“Putusan MK menyatakan, prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tambah Mardani.

Lebih lanjut dikatakan, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan.

Mardani menilai, yang paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan.

“Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” sesal Ketua DPP PKS itu.

Padahal, menurutnya, UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, secara jelas meminta pemerintah mencegah praktik monopoli swasta.

“Kalau kayak gini terus, kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” katanya.

Bahkan, masih kata Mardani, aturan soal HGU sampai 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun juga bertentangan dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan Pemerintahan Jokowi.

“Maksud dari reforma agraria itu salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria tinggal janji,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya