Berita

Mardani Ali Sera/Ist

Politik

Obral HGU 190 Tahun, Mardani: Jokowi Tabrak Konstitusi

SENIN, 15 JULI 2024 | 11:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat kritik keras anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

Menurutnya, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi, terutama UUD 1945 Pasal 33, yang menyoal bumi, air, dan ruang angkasa serta ekonomi, berpegang pada prinsip kedaulatan rakyat.

“Itu semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” kata Mardani, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (15/7).

Ditambahkan, kebijakan konsesi di IKN juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).

“Putusan MK menyatakan, prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tambah Mardani.

Lebih lanjut dikatakan, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan.

Mardani menilai, yang paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan.

“Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” sesal Ketua DPP PKS itu.

Padahal, menurutnya, UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, secara jelas meminta pemerintah mencegah praktik monopoli swasta.

“Kalau kayak gini terus, kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” katanya.

Bahkan, masih kata Mardani, aturan soal HGU sampai 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun juga bertentangan dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan Pemerintahan Jokowi.

“Maksud dari reforma agraria itu salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria tinggal janji,” pungkasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya