Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

DJP: Sudah 99 Persen, Tinggal 400 Ribu Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK-NPWP

SENIN, 15 JULI 2024 | 08:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga saat ini masih ada sekitar 400.000 NIK yang belum dipadankan. 

"Pemadanan NIK dan NPWP sudah 99 persen, tinggal 400 ribu yang belum kami padankan," katanya dalam kegiatan Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Jakarta, dikutip Senin (15/7).


Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa DJP terus mendorong perubahan dan transformasi di lingkup layanan perpajakan.

Suryo menambahkan sejumlah layanan administrasi perpajakan telah bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. DJP menargetkan NPWP 16 digit bisa digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan pada bulan depan.

"Mulai Agustus, seluruh layanan bisa menggunakan NPWP baru, yaitu 16 digit atau menggunakan NIK," katanya.

Sebelumnya, DJP mengumumkan terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) terhitung sejak 1 Juli 2024.

Ketujuh layanan itu di antaranya pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya