Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

DJP: Sudah 99 Persen, Tinggal 400 Ribu Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK-NPWP

SENIN, 15 JULI 2024 | 08:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga saat ini masih ada sekitar 400.000 NIK yang belum dipadankan. 

"Pemadanan NIK dan NPWP sudah 99 persen, tinggal 400 ribu yang belum kami padankan," katanya dalam kegiatan Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Jakarta, dikutip Senin (15/7).


Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa DJP terus mendorong perubahan dan transformasi di lingkup layanan perpajakan.

Suryo menambahkan sejumlah layanan administrasi perpajakan telah bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. DJP menargetkan NPWP 16 digit bisa digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan pada bulan depan.

"Mulai Agustus, seluruh layanan bisa menggunakan NPWP baru, yaitu 16 digit atau menggunakan NIK," katanya.

Sebelumnya, DJP mengumumkan terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) terhitung sejak 1 Juli 2024.

Ketujuh layanan itu di antaranya pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya