Berita

Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa, usai melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, ke KPK/RMOL

Hukum

Soal Benih Lobster, KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Menteri KP

SENIN, 15 JULI 2024 | 07:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan Partai Negoro terkait kebijakan benih bening lobster (BBL) yang sarat dugaan korupsi, bahkan melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono.

Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (15/7), merespons laporan yang dilayangkan Partai Negoro ke KPK, Jumat (12/7).

"Tentunya teman-teman di pengaduan masyarakat menilai, apakah laporan sudah lengkap, baik subjek, kejadian, dan dokumennya," kata Tessa kepada wartawan, di Jakarta.


Jika syarat-syarat itu lengkap, bisa ditindaklanjuti ke proses berikutnya, yakni penyelidikan. Maka KPK tak segan memprosesnya di penyelidikan.

"Kalau memang ada indikasi tindak pidana korupsi, tapi syaratnya belum lengkap, tentu diminta dilengkapi dokumennya," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa, resmi melaporkan Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, ke KPK.

"Saya selaku Ketua Geomaritim Partai Negoro menyampaikan dan meminta KPK untuk menelisik, menyelidiki, sekaligus bila perlu Sprindik segera dikeluarkan," kata Rusdianto, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (12/7).

Menurutnya ada dugaan modus ekspor BBL berkedok budidaya. Kecurigaan muncul atas adanya Peraturan Menteri (Permen) KP nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

"Dari beberapa ekspor ilegal benih lobster, ternyata di Soekarno-Hatta, di gudang gelap benih lobster, tertangkap 200 sekian ribu ekor dengan nilai Rp22,2 miliar. Nah itu black market, gudang black market. Kami minta KPK menyelidiki, kenapa ekspor ini bisa terjadi," katanya.

Atas kebijakan itu, kata Rusdianto, ada potensi kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah. Mengingat Keputusan Menteri KP 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus), terdapat 700 juta benih lobster yang berpotensi ditangkap.

"Nah, kalau kuota itu benar-benar ditangkap, kemudian diekspor, tidak murni budidaya, tinggal dihitung, kalau 200 ribu sudah Rp22 miliar, kalau 700 juta berapa? Ya sekitar Rp7-8 triliun, sekitar itu. Nah itu kerugiannya yang akan dialami oleh negara per tahun," pungkas Rusdianto.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya