Berita

Presiden Joko Widodo saat berkemah di Ibu Kota Nusantara (IKN)/Ist

Politik

HGU IKN Ugal-ugalan, DPR Harus Panggil Jokowi

MINGGU, 14 JULI 2024 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada investor hingga 190 tahun dinilai ugal-ugalan.

Pasalnya, Pemberian jangka waktu HGU di IKN selama 190 tahun dianggap melanggar UU Pokok Agraria. Aturan ini bakal makin memperlebar kesenjangan kepemilikan tanah dan dan memicu konflik agraria. 

"Lahirnya Perpres 75/2024 untuk mengobral  HGU 190 tahun adalah bentuk kefrustrasian Jokowi dalam mencari dana untuk IKN," kata Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/7).


Pemberian HGU selama 190 tahun dalam satu siklus ini menyalahi UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Pasal 30 UUPA menyebutkan HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 35 tahun, kemudian 25 tahun. Pasal 31 menyebutkan tiap perpanjangan ini diajukan sebelum masa HGU habis dengan memperhatikan syarat-syarat perpanjangan 

Analis Politik Universitas Nasional itu melanjutkan, ketentuan UUPA seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah dalam melahirkan kebijakan. DPR pun didesak segera memanggil presiden untuk dimintai keterangannya terkait dengan terbitnya Perpres 75/2024.

"Jika tidak mengacu ke UU maka Presiden Jokowi dapat dianggap telah melakukan abuse of power," tandas Andi Yusran.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya