Berita

Presiden Joko Widodo saat berkemah di Ibu Kota Nusantara (IKN)/Ist

Politik

HGU IKN Ugal-ugalan, DPR Harus Panggil Jokowi

MINGGU, 14 JULI 2024 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada investor hingga 190 tahun dinilai ugal-ugalan.

Pasalnya, Pemberian jangka waktu HGU di IKN selama 190 tahun dianggap melanggar UU Pokok Agraria. Aturan ini bakal makin memperlebar kesenjangan kepemilikan tanah dan dan memicu konflik agraria. 

"Lahirnya Perpres 75/2024 untuk mengobral  HGU 190 tahun adalah bentuk kefrustrasian Jokowi dalam mencari dana untuk IKN," kata Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/7).


Pemberian HGU selama 190 tahun dalam satu siklus ini menyalahi UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Pasal 30 UUPA menyebutkan HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 35 tahun, kemudian 25 tahun. Pasal 31 menyebutkan tiap perpanjangan ini diajukan sebelum masa HGU habis dengan memperhatikan syarat-syarat perpanjangan 

Analis Politik Universitas Nasional itu melanjutkan, ketentuan UUPA seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah dalam melahirkan kebijakan. DPR pun didesak segera memanggil presiden untuk dimintai keterangannya terkait dengan terbitnya Perpres 75/2024.

"Jika tidak mengacu ke UU maka Presiden Jokowi dapat dianggap telah melakukan abuse of power," tandas Andi Yusran.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya