Berita

Aksi kekerasan terjadi usai sidang vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Pusat/RMOL

Politik

AJI Jakarta-LBH Pers Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di Sidang Vonis SYL

MINGGU, 14 JULI 2024 | 06:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tindakan kekerasan terhadap sejumlah wartawan saat meliput sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikecam keras oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

“AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis,” ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/7).

Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Irsyan, jurnalis dilindungi Undang-undang (UU) Pers. Di mana Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".


Sementara, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.

Peristiwa kekerasan itu terjadi saat SYL hendak memberikan keterangan pers usai sidang. Namun, sekelompok ormas pendukungnya yang memadati lokasi menghalangi proses peliputan awak media sehingga memantik kericuhan.

Untuk itu, Irsyan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan. Setiap kekerasan terhadap wartawan harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak memperpanjang catatan kelam ketidakadilan terhadap pers.

Selain itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers.

Pun meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.

"Apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya