Berita

Aksi kekerasan terjadi usai sidang vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Pusat/RMOL

Politik

AJI Jakarta-LBH Pers Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di Sidang Vonis SYL

MINGGU, 14 JULI 2024 | 06:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tindakan kekerasan terhadap sejumlah wartawan saat meliput sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikecam keras oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

“AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis,” ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/7).

Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Irsyan, jurnalis dilindungi Undang-undang (UU) Pers. Di mana Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".


Sementara, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.

Peristiwa kekerasan itu terjadi saat SYL hendak memberikan keterangan pers usai sidang. Namun, sekelompok ormas pendukungnya yang memadati lokasi menghalangi proses peliputan awak media sehingga memantik kericuhan.

Untuk itu, Irsyan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan. Setiap kekerasan terhadap wartawan harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak memperpanjang catatan kelam ketidakadilan terhadap pers.

Selain itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers.

Pun meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.

"Apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya