Berita

Dekan FISIP Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Heri Herdiawanto/Ist

Politik

Pembahasan RUU TNI dan Polri Harus Disetop Sementara, Ini Alasannya

SABTU, 13 JULI 2024 | 01:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri sebaiknya dihentikan sementara. Pasalnya, ada beberapa isi dalam Rancangan UU (RUU) tersebut yang tidak substansial dan cenderung melenceng.

Hal itu disampaikan Dekan FISIP Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Heri Herdiawanto, menanggapi polemik yang terus berkembang terkait revisi UU TNI dan Polri.

"RUU Polri sebaiknya ditinjau ulang atau dibatalkan karena sudah cukup besar kewenangannya di bawah presiden," kata Heri kepada RMOL, Jumat (12/7).

Dia melanjutkan, revisi UU Polri mestinya juga tidak menjadikan institusi tersebut memperkuat dominasi kekuasaan atau memperbesar peluang penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

"Seperti penambahan pasal pengaturan penyadapan, ruang siber, Intelkam hingga kewenangan pada ancaman luar negeri," jelasnya.

Heri meminta beleid RUU Polri diarahkan pada pengembangan karakter anggota polisi sehingga kepercayaan publik membaik. Lalu, peningkatan kompetensi mengingat tantangan global dan nasional membutuhkan profil kepolisian yang profesional dan mengayomi masyarakat Indonesia.

"Revisi UU Polri juga harus mengakomodasi peningkatan kualitas penanganan kriminologi yang mencakup kejahatan, pelaku, korban/fiktimologi, reaksi sosial yang antisipatif dan adil. Penerapan restorasi justice juga harus selektif dan cermat implementasinya," ucapnya.

"Revisi UU Polri pun mestinya jangan menambah disparitas kewenangan dengan kelembagaan/instrumen negara lainnya, tetapi mengedepankan kolaboratif dan sinergitas," ucap Heri.

Sementara, tentang revisi UU TNI mesti merefleksikan antisipasi terhadap tantangan serta ancaman masa kini dan masa depan. 

"Apalagi, perang semesta saat ini dan masa depan tidak bisa disamakan dengan sifat perang rakyat semesta yang berkembang pada masa perang perjuangan merebut kemerdekaan," jelasnya lagi.

Selain itu, dia mendorong RUU TNI diarahkan pada daya dukung sumber daya manusia (SDM), alat utama sistem senjata (alutsista), dan kesejahteraan prajurit. 

"Kemudian, terus melakukan tolok ukur (benchmark) dengan negara di kawasan dan dunia agar keunggulan komparatif yang dimiliki TNI menjadi keunggulan kompetitif (competitive advantage)," beber Heri.

Dia mencatat pada revisi kedua UU tersebut terkait wacana tentang tambahan usia pensiun dan peluang ditempatkannya personel TNI-Polri dalam jabatan sipil.

"Tetap tidak menafikan aspek penting  profesionalisme dan integritas serta bukan pembenaran adanya stereotip bahwa kembalinya dwifungsi bahkan multifungsi ABRI melalui RUU TNI-Polri," terangnya.

Lebih jauh, Heri memaparkan catatannya atas RUU TNI dan Polri yang diinisiasi DPR. Selain menunda pembahasan RUU TNI-Polri, 

"Legislatif sebagai inisiator kedua RUU ini jangan diburu-buru pembahasannya, berikan waktu publik untuk mengkaji dan beri saran perbaikan positif, juga untuk memaksimalkan kesempatan untuk mengakomodasi aspirasi pihak-pihak terkait (stakeholder)," ungkap dia.

Menurutnya, revisi UU mestinya merujuk pada landasan negara, yakni Pancasila. Karena itu, dia menyoroti beberapa hal terkait revisi kedua UU.

"Sebab, secara hakiki pemilik kekuasaan merujuk pada Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa," tegasnya. 

Dia melanjutkan, apakah RUU yang baru menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Apakah prosesnya sudah berdasarkan prinsip demokrasi, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan?" tegasnya lagi.

Baginya, muncul pertanyaan berikutnya, apakah revisi yang dilakukan akan memastikan eratnya persatuan Indonesia.

"Bagaimana revisi ini harus mengakomodasi perlindungan HAM sesuai sila kemanusiaan yang adil dan beradab?pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab," tutupnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya