Berita

Dekan FISIP Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Heri Herdiawanto/Ist

Politik

Pembahasan RUU TNI dan Polri Harus Disetop Sementara, Ini Alasannya

SABTU, 13 JULI 2024 | 01:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri sebaiknya dihentikan sementara. Pasalnya, ada beberapa isi dalam Rancangan UU (RUU) tersebut yang tidak substansial dan cenderung melenceng.

Hal itu disampaikan Dekan FISIP Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Heri Herdiawanto, menanggapi polemik yang terus berkembang terkait revisi UU TNI dan Polri.

"RUU Polri sebaiknya ditinjau ulang atau dibatalkan karena sudah cukup besar kewenangannya di bawah presiden," kata Heri kepada RMOL, Jumat (12/7).


Dia melanjutkan, revisi UU Polri mestinya juga tidak menjadikan institusi tersebut memperkuat dominasi kekuasaan atau memperbesar peluang penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

"Seperti penambahan pasal pengaturan penyadapan, ruang siber, Intelkam hingga kewenangan pada ancaman luar negeri," jelasnya.

Heri meminta beleid RUU Polri diarahkan pada pengembangan karakter anggota polisi sehingga kepercayaan publik membaik. Lalu, peningkatan kompetensi mengingat tantangan global dan nasional membutuhkan profil kepolisian yang profesional dan mengayomi masyarakat Indonesia.

"Revisi UU Polri juga harus mengakomodasi peningkatan kualitas penanganan kriminologi yang mencakup kejahatan, pelaku, korban/fiktimologi, reaksi sosial yang antisipatif dan adil. Penerapan restorasi justice juga harus selektif dan cermat implementasinya," ucapnya.

"Revisi UU Polri pun mestinya jangan menambah disparitas kewenangan dengan kelembagaan/instrumen negara lainnya, tetapi mengedepankan kolaboratif dan sinergitas," ucap Heri.

Sementara, tentang revisi UU TNI mesti merefleksikan antisipasi terhadap tantangan serta ancaman masa kini dan masa depan. 

"Apalagi, perang semesta saat ini dan masa depan tidak bisa disamakan dengan sifat perang rakyat semesta yang berkembang pada masa perang perjuangan merebut kemerdekaan," jelasnya lagi.

Selain itu, dia mendorong RUU TNI diarahkan pada daya dukung sumber daya manusia (SDM), alat utama sistem senjata (alutsista), dan kesejahteraan prajurit. 

"Kemudian, terus melakukan tolok ukur (benchmark) dengan negara di kawasan dan dunia agar keunggulan komparatif yang dimiliki TNI menjadi keunggulan kompetitif (competitive advantage)," beber Heri.

Dia mencatat pada revisi kedua UU tersebut terkait wacana tentang tambahan usia pensiun dan peluang ditempatkannya personel TNI-Polri dalam jabatan sipil.

"Tetap tidak menafikan aspek penting  profesionalisme dan integritas serta bukan pembenaran adanya stereotip bahwa kembalinya dwifungsi bahkan multifungsi ABRI melalui RUU TNI-Polri," terangnya.

Lebih jauh, Heri memaparkan catatannya atas RUU TNI dan Polri yang diinisiasi DPR. Selain menunda pembahasan RUU TNI-Polri, 

"Legislatif sebagai inisiator kedua RUU ini jangan diburu-buru pembahasannya, berikan waktu publik untuk mengkaji dan beri saran perbaikan positif, juga untuk memaksimalkan kesempatan untuk mengakomodasi aspirasi pihak-pihak terkait (stakeholder)," ungkap dia.

Menurutnya, revisi UU mestinya merujuk pada landasan negara, yakni Pancasila. Karena itu, dia menyoroti beberapa hal terkait revisi kedua UU.

"Sebab, secara hakiki pemilik kekuasaan merujuk pada Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa," tegasnya. 

Dia melanjutkan, apakah RUU yang baru menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Apakah prosesnya sudah berdasarkan prinsip demokrasi, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan?" tegasnya lagi.

Baginya, muncul pertanyaan berikutnya, apakah revisi yang dilakukan akan memastikan eratnya persatuan Indonesia.

"Bagaimana revisi ini harus mengakomodasi perlindungan HAM sesuai sila kemanusiaan yang adil dan beradab?pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya