Berita

Press Conference pengungkapan judi online di Polres Metro Jakarta Barat/Ist

Nusantara

Polres Jakbar Ungkap 23 Kasus Judi Online Asal Kamboja Beromzet Rp 200 Miliar

JUMAT, 12 JULI 2024 | 21:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan polsek jajaran mengungkap tindak pidana perjudian online sebanyak 23 kasus periode 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024.

Dari pengungkapan selama sebulan, penyidik telah menangkap sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing.

"Penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7).


Dari pengungkapan perjudian online yang dilakukan, terdapat satu kasus menonjol yang berhasil diungkap di Apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (4/7).

Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan 7 pelaku atau tersangka. Syahduddi pun menerangkan peran dari tujuh tersangka.

"Pertama adalah AE (39) yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online dari kelompok ini. Tersangka kedua adalah FAF (26),  yang berperan sebagai peretas situs-situs perjudian online. Tersangka ketiga adalah YGP (20), berperan sebagai peretas," kata Syahduddi.

Tersangka keempat adalah FH (21)  berperan sebagai peretas. Tersangka kelima adalah GF, juga berperan sebagai peretas. Kemudian Tersangka keenam adalah FAP (19) yang berperan sebagai peretas.

Selanjutnya, tersangka ketujuh MHP, 41 tahun, warga Kalideres Jakarta Barat yang berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.

"Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 mouse, 8 handphone, dan 1 unit airsoft gun," kata Syahduddi.

Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online dengan menjalankan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah sejak Agustus 2023.

Kemudian para pelaku menambah atau menggunakan subdomain dari website tersebut, yang dikenal dengan istilah defacing. Berdasarkan pengakuan para pelaku, sekitar 855 website berhasil diretas, terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah (.go.id) dan 355 website milik lembaga pendidikan (.ac.id).

Dalam menjalankan tugasnya, para pelaku kemudian mengoptimasi tampilan website yang sudah di-defacing dengan SEO (search engine optimization), sehingga website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

Situs-situs ini kemudian disewakan kepada pemain judi online di Kamboja dengan nilai sewa bervariasi, antara Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari per situs. Dalam periode tiga bulan terakhir, perputaran uang dari bisnis haram mencapai Rp170.103.801.000 di beberapa rekening di Kamboja.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya