Berita

IKN/Ist

Politik

PKS: Hak Guna Usaha IKN Selama 190 Tahun Tunjukkan Kesan Jokowi Putus Asa

JUMAT, 12 JULI 2024 | 21:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 190 tahun dianggap sebagai rasa putus asa Presiden Joko Widodo terhadap pembangunan IKN yang hingga kini belum dilirik investor asing.

"Pemberian izin Hak Guna Usaha selama 190 tahun menunjukan kesan pemerintahan Jokowi putus asa dengan tidak kunjung datangnya investor untuk membangun IKN Nusantara," kata anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/7).

Menurut legislator dari Fraksi PKS ini, pemberian HGU dan HGB dalam jangka waktu yang sangat panjang merupakan bukti tidak ada investor yang tertarik berinvestasi di IKN.


"Terbukti tidak berhasil memperbesar ketertarikan investor besar untuk menyuntikkan dananya di IKN," ujarnya.

Ia mengatakan investo tak tertarik berinvestasi di IKN lantaran tidak adanya hal yang menarik yang bermanfaat bagi para investor asing di megaproyek pemerintah tersebut.

"Mengapa? Karena bisa jadi persoalan utamanya bukan semata-mata soal konsesi lahan dalam konteks jaminan keamanan investasi dalam jangka panjang. Namun lebih karena proyek IKN tidak menjanjikan sesuatu yang memang diharapkan oleh investor asing," tutupnya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024 untuk menjalankan perintah UU 21/2023 tentang IKN.

Dalam beleid Perpres 75/2024 memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Perpres ini juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Adapun siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2. Pada ayat ini, investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya