Berita

IKN/Ist

Politik

PKS: Hak Guna Usaha IKN Selama 190 Tahun Tunjukkan Kesan Jokowi Putus Asa

JUMAT, 12 JULI 2024 | 21:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 190 tahun dianggap sebagai rasa putus asa Presiden Joko Widodo terhadap pembangunan IKN yang hingga kini belum dilirik investor asing.

"Pemberian izin Hak Guna Usaha selama 190 tahun menunjukan kesan pemerintahan Jokowi putus asa dengan tidak kunjung datangnya investor untuk membangun IKN Nusantara," kata anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/7).

Menurut legislator dari Fraksi PKS ini, pemberian HGU dan HGB dalam jangka waktu yang sangat panjang merupakan bukti tidak ada investor yang tertarik berinvestasi di IKN.


"Terbukti tidak berhasil memperbesar ketertarikan investor besar untuk menyuntikkan dananya di IKN," ujarnya.

Ia mengatakan investo tak tertarik berinvestasi di IKN lantaran tidak adanya hal yang menarik yang bermanfaat bagi para investor asing di megaproyek pemerintah tersebut.

"Mengapa? Karena bisa jadi persoalan utamanya bukan semata-mata soal konsesi lahan dalam konteks jaminan keamanan investasi dalam jangka panjang. Namun lebih karena proyek IKN tidak menjanjikan sesuatu yang memang diharapkan oleh investor asing," tutupnya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024 untuk menjalankan perintah UU 21/2023 tentang IKN.

Dalam beleid Perpres 75/2024 memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Perpres ini juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Adapun siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2. Pada ayat ini, investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya