Berita

IKN/Ist

Politik

PKS: Hak Guna Usaha IKN Selama 190 Tahun Tunjukkan Kesan Jokowi Putus Asa

JUMAT, 12 JULI 2024 | 21:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 190 tahun dianggap sebagai rasa putus asa Presiden Joko Widodo terhadap pembangunan IKN yang hingga kini belum dilirik investor asing.

"Pemberian izin Hak Guna Usaha selama 190 tahun menunjukan kesan pemerintahan Jokowi putus asa dengan tidak kunjung datangnya investor untuk membangun IKN Nusantara," kata anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/7).

Menurut legislator dari Fraksi PKS ini, pemberian HGU dan HGB dalam jangka waktu yang sangat panjang merupakan bukti tidak ada investor yang tertarik berinvestasi di IKN.


"Terbukti tidak berhasil memperbesar ketertarikan investor besar untuk menyuntikkan dananya di IKN," ujarnya.

Ia mengatakan investo tak tertarik berinvestasi di IKN lantaran tidak adanya hal yang menarik yang bermanfaat bagi para investor asing di megaproyek pemerintah tersebut.

"Mengapa? Karena bisa jadi persoalan utamanya bukan semata-mata soal konsesi lahan dalam konteks jaminan keamanan investasi dalam jangka panjang. Namun lebih karena proyek IKN tidak menjanjikan sesuatu yang memang diharapkan oleh investor asing," tutupnya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024 untuk menjalankan perintah UU 21/2023 tentang IKN.

Dalam beleid Perpres 75/2024 memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Perpres ini juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Adapun siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2. Pada ayat ini, investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya