Berita

IKN/Ist

Politik

PKS: Hak Guna Usaha IKN Selama 190 Tahun Tunjukkan Kesan Jokowi Putus Asa

JUMAT, 12 JULI 2024 | 21:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 190 tahun dianggap sebagai rasa putus asa Presiden Joko Widodo terhadap pembangunan IKN yang hingga kini belum dilirik investor asing.

"Pemberian izin Hak Guna Usaha selama 190 tahun menunjukan kesan pemerintahan Jokowi putus asa dengan tidak kunjung datangnya investor untuk membangun IKN Nusantara," kata anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/7).

Menurut legislator dari Fraksi PKS ini, pemberian HGU dan HGB dalam jangka waktu yang sangat panjang merupakan bukti tidak ada investor yang tertarik berinvestasi di IKN.


"Terbukti tidak berhasil memperbesar ketertarikan investor besar untuk menyuntikkan dananya di IKN," ujarnya.

Ia mengatakan investo tak tertarik berinvestasi di IKN lantaran tidak adanya hal yang menarik yang bermanfaat bagi para investor asing di megaproyek pemerintah tersebut.

"Mengapa? Karena bisa jadi persoalan utamanya bukan semata-mata soal konsesi lahan dalam konteks jaminan keamanan investasi dalam jangka panjang. Namun lebih karena proyek IKN tidak menjanjikan sesuatu yang memang diharapkan oleh investor asing," tutupnya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024 untuk menjalankan perintah UU 21/2023 tentang IKN.

Dalam beleid Perpres 75/2024 memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Perpres ini juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Adapun siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2. Pada ayat ini, investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya