Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (kiri)/RMOL

Hukum

Geledah 9 Lokasi, KPK Sita Uang Terkait Korupsi Hibah Pokmas

JUMAT, 12 JULI 2024 | 18:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah barang elektronik dan uang tunai diamankan KPK usai menggeledah beberapa tempat terkait korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7) di beberapa wilayah Jatim.

"Penggeledahan pada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar. Kemudian beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).


Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp380 juta, dokumen pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, fotokopi sertifikat rumah.

"Juga barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lain diduga berkaitan perkara yang sedang disidik," jelas Tessa.

Temuan tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Kegiatan ini merupakan pengembangan dari tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak dkk pada Desember 2022 lalu ini. KPK juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7).

"Dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka," tutur Tessa.

21 orang tersangka ini rinciannya 4 orang merupakan pihak penerima, dan 17 orang sebagai pemberi. Sementara dari 4 tersangka penerima, 3 orang di antaranya adalah penyelenggara negara, dan 1 orang staf penyelenggara negara.

Sementara dari 17 tersangka berstatus pemberi suap, 15 di antaranya dari swasta, dan 2 tersangka lain berstatus penyelenggara negara.

"Nama-namanya akan diungkap bila penyidikan dianggap telah cukup," pungkas Tessa.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya