Berita

Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama/Istimewa

Politik

Obral HGU di IKN hingga 190 Tahun Tak Efektif Jaring Investor

JUMAT, 12 JULI 2024 | 17:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) “mengobral” izin Hak Guna Usaha (HGU) tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 190 tahun segera menuai kritik.

Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menilai, kebijakan yang dikeluarkan Jokowi tersebut merupakan cara untuk menarik investasi. Hanya saja, cara tersebut diyakini tidak akan efektif, mengingat kebijakan IKN sudah salah sejak awal.

“Memang berbagai cara untuk menarik investor, termasuk obral HGU, tapi tetap tidak akan menarik minat investor. Karena, kebijakan salah sejak awal,” kata Suryadi kepada RMOL sesaat lalu, Jumat (12/7).


Menurut politikus PKS ini, problem investasi di IKN itu bukan hanya urusan pertanahan semata. Lebih jauh daripada itu, banyak kebijakan yang salah sejak awal dalam keputusan memindahkan IKN ke Kalimantan Timur tersebut.

“Problem investasi di IKN bukan masalah tanah saja, tapi salah kebijakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024, untuk menjalankan perintah UU 21/2023 tentang IKN. Dalam beleid Perpres 75/2024 memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Dikutip redaksi, Perpres ini juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Adapun siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2, di mana investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan juga HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan. 

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi poin a Pasal 9 ayat 2 dikutip Jumat (12/7).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya